ANYAR – Nahas menimpa tiga remaja yang diduga melakukan tindakan perampasan (begal) asal Desa Anyar, Kecamatan Anyar. Mereka menjadi bulan-bulanan massa di Desa Tambangayam, Kecamatan Anyar, Kamis (9/2).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian dan warga setempat, tiga remaja itu berinisial S (14), A (15), dan R (16). Ketiganya disangka warga melakukan pembegalan terhadap IS (16), warga Desa Tambangayam. Warga akhirnya meringkus dan memukuli ketiga pelaku tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah diringkus, tiga remaja itu diamuk massa dengan mengeroyok hingga babak belur. Selain itu, motor jenis matic milik mereka pun hangus dibakar oleh massa. “Iya, warga memukuli dan membakar motor pelaku (yang diduga melakukan pembegalan-red),” kata Didi Sukmawardi, warga Desa Tambangayam saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (10/2).
Menurut Didi, massa meringkus tiga remaja karena diduga telah melakukan pembegalan terhadap seorang siswi SMAN 1 Anyar. “Habis dipukuli warga, karena memang sekarang kan sedang musim begal,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah ketiga ramaja itu diamuk massa, mereka diamankan oleh pihak kepolisian. “Banyak warga mengerumuni, kejadiannya sore menjelang magrib, belum tahu kelanjutan di polisi bagaimana,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Anyar AKP Dedi Rudiman mengklarifikasi terjadinya pembegalan di daerah tersebut. “Benar ada kejadian (amuk massa terhadap tiga remaja-red), tapi itu bukan pembegalan, itu salah paham,” katanya kepada Radar Banten.
Ia mengatakan, setelah dimintai keterangan dari kedua belah pihak, ketiga remaja tidak terbukti melakukan pembegalan. Akan tetapi, kata dia, mereka melakukan tindakan pelecehan seksual. “Jadi bagian sensitif wanitanya (wanita berinisial IS-red) kepegang, cuma sedikit, di sekitar Pantai PAL Marina Anyar,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihak kepolisian tidak bisa melakukan hukuman atas dugaan tindakan kriminalitas. “Pada dasarnya tidak terkena undang-undang kriminal, pelecehan seksual pun tidak kuat hanya sedikit,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan perkara tersebut, lanjut Kapolsek, kedua belah pihak akan dipertemukan untuk mendapatkan jalan keluar bersama kepala desa masing-masing. “Desa Bandulu sama Desa Anyar akan melakukan musyawarah, nanti keputusannya ada di situ. Kalau kita bagaimana pihak pelapor (wanita berinsial IS-red) saja, tapi pelapornya tidak menuntut hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau kepada warga agar dapat berhati-hati dalam berkendara. “Terlebih lagi pada sore dan malam hari,” imbaunya. (Rozak/Radar Banten)