TANGERANG – Spesialis pencuri motor gede menjual hasil curiannya Rp10 juta per unit. Padahal, motor tersebut dijual dengan harga pasaran lebih dari Rp50 juta. Aksi kejahatan mereka terendus aparat Polres Metro Tangerang.
Satu dari empat pelaku ini diringkus Tim Khusus Tindak Pencurian dengan Kekerasan dan Kejahatan Jalanan Polres Metro Tangerang beberapa hari lalu.
Pelaku berinisial UU (25). Ia merupakan kelompok begal asal Serang. Dalam melancarkan aksinya, UU bersama ketiga rekannya LT, AS, dan AT, kerap mengancam korbannya dengan senjata api agar mau menyerahkan sepeda motor.
“Untuk tersangka LT, AS dan AT statusnya DPO (daftar pencarian orang-red), masih dalam pengejaran tim,” kata Waka Polres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan di Mapolres, Rabu (2/3).
Dijelaskan Erwin, para pelaku melakukan aksinya pada 12 Januari 2017 sekira pukul 04.30 di Jalan Raya Cadas, Jatiuwung. UU bersama komplotannya, membuntuti sebuah sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC nopol B 3863 BSU yang dikendarai Andi Sutrisno.
Seketika itu, komplotan begal tersebut langsung memepet motor milik korban sembari mengeluarkan senjata api dan golok. “Mereka memaksa korban untuk berhenti. Karena takut diancam dengan senjata api dan golok, korban pun akhirnya menyerahkan sepeda motornya,” ungkap Erwin.
Tak hanya itu, beberapa hari kemudian pelaku kembali beraksi di wilayah yang sama. Kali ini, sambung Erwin, korbannya adalah Teuku Richard yang saat itu mengendarai sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 CC nopol B 3465 UBS. Modusnya sama. Mereka memepet calon korbannya.
Tersangka ditangkap tiga hari setelah melakukan aksinya. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dua unit sepeda motor Kawasaki Ninja milik kedua korban serta senjata api rakitan.
Pelaku mengaku motor hasil kejahatannya ini dijual Rp10 juta per unit. Pada waktu yang berbeda, timsus juga berhasil mengamankan tiga pelaku begal lainnya 21 Februari 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Arlon Sitinjak menambahkan, ketiga pelaku beraksi bersama dua lainnya yakni SR dan DR. Masih dalam pengejaran. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka UU, ada penambahan, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tentang Kepemilikan Senjata Api. Ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara,” imbuhnya. (Hen/Radar Banten)