PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang menangkap tukang aspal jalan bernama Encep Saputra (ES) yang mencuri uang Rp107 juta milik Yayasan Riyadus Sholihin, Kampung Rocek RT009, RW 003, Desa Rocek, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.
Aksi pencurian dilakukan oleh Encep Saputra seorang diri dengan cara mencongkel jendela dan masuk ke kantor dan ke kamar pemilik Yayasan Riyadus Solihin dengan menggunakan obeng dan linggis kecil pada tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 04.00 WIB.
Encep Saputra ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Labuan pada hari Senin, 19 Februari 2024, sekira jam 04.00.
Berdasarkan hasil pengembangan, Tim Resmob turut mengamankan penadah barang hasil curian yakni berupa laptop dari dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Bandar Lampung yakni IP di tangkap pada 20 Februari sekira jam 14.00 WIB. Lalu Obi ditangkap pada tanggal 21 Februari di kontrakannya di Kasemen, Kota Serang.
Wakapolres Pandeglang Kompol Iwan Nufrianto mengatakan, hari ini merilis kasus pencurian di rumah Ketua Yayasan Riyadus Sholihin.
“TKP tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di Kampung Rocek, yang dilakukan oleh pelaku ES bin JH,” katanya di Mapolres Pandeglang, Rabu, 28 Februari 2024.
Wakapolres Iwan menjelaskan, modus pencurian dilakukan oleh pelaku ini memasuki rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah jendela terbuka ia mencongkel tralis menggunakan linggis kecil.
“Lalu masuk, mengambil barang berharga milik korban. Ada uang Rp107 juta, dan juga berikut barang berharga lain berupa handphone, dua buah laptop,” katanya.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari saksi-saksi.
“Kita temukan satu nama, saat itu masih terduga pelaku. Di sebuah penginapan di Labuan,” katanya.
Setelah melakukan penangkapan, kemudian pihaknya bergerak melakukan pengembangan.
“Kita amankan satu pelaku penadah IP di Lampung. Kemudian satu penadah lagi Oi di Kasemen, Kota Serang. Total uang diamankan, satu orang pelaku utama, dan dua pelaku penadah,” katanya.
ES masuk dengan mencongkel jendela, pada saat itu di dalam rumah ada pemilik dan anak-anaknya yang sedang tidur.
Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga di dalam kantor pemilik yayasan tersebut berupa handphone, laptop, dan uang Rp100 juta.
‘Kemudian masuk dalam kamar pemilik yayasan dan di situ pelaku mengambil uang di dalam tas kurang lebih Rp7 juta. Total uang diamankan sebanyak Rp107 juta,” katanya.
Pelaku ES belum menikmati uang hasil curiannya baik yang Rp100 juta dari dalam kantor yayasan dan Rp7 juta di dalam tas kamar pemilik yayasan.
“Pelaku belum sempat menggunakan uangnya sebanyak Rp107 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.
Pelaku pencurian berprofesi tukang aspal jalan ES mengaku, akan menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari.
“Baru pertama kali dan masuk itu menggunakan obeng. Tiba-tiba masuk (melakukan pencurian) karena sepi,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan











