TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisial KA (41). Warga Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Pria tersebut ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian sebuah tiga unit traktor milik petani yang berada di Desa pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, tersangka KA diduga melakukan tindak pidana pencurian tiga unit traktor milik petani yang berada di sawah, di Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Selasa 20 Februari 2024 saat dini hari.
“Jadi, tersangka ini melakukan aksinya mencuri traktor di sawah bersama empat rekannya yang melarikan diri saat hendak ditangkap beberapa saat usai bersaksi. Dan pelaku yang berhasil kabur sudah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Bakhtiar, Jumat 23 Februari 2023
Bakhtiar mengungkapkan, awalnya korban yang hendak shalat Subuh menyempatkan mengecek sawah garapan yang berada di belakang rumah korban.
‘Namun saat mengecek sawah, korban dikagetkan dengan hilangnya traktor miliknya, “ungkapnya.
Selanjutnya kata Bakhtiar, korban kemudian membangunkan beberapa warga untuk mencari traktor.
Dan pada proses pencairan, diketahui dua unit traktor lain milik warga lainnya juga hilang.
“Dalam proses pencarian, bahkan warga juga ada yang menggunakan pengeras suara mushola untuk memberi tahu warga,”ucapnya.
Kata Bakhtiar, sebagian warga juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kronjo. Dan pada saat itulah melintas satu unit mobil jenis minibus warna hitam yang terlihat mencurigakan, dan seketika mobil itu pun dihentikan warga.
“Nah saat dihentikan, mobil hanya berisi 1 pengendara yakni tersangka KA. Saat diinterogasi, KA mengakui melakukan pencurian tiga unit mesin traktor bersama empat temannya yang berhasil melarikan diri,”katanya.
Dari peristiwa itu, petugas kepolisian mengamankan tiga unit traktor dan satu unit mobil minibus warna hitam.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya











