JAKARTA – Sudah lebih dari satu bulan terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah (25) mendekam dalam tahanan di Penjara Wanita Kajang. Dalam hitungan hari, perempuan asal Kabupaten Serang itu akan kembali menjalani persidangan. Persidangan dijadwalkan digelar di Mahkamah Majistret Sepang, Malaysia, pada 13 April.
Lantas, sudah sejauh mana persiapan KBRI Kuala Lumpur dan tim pengacara Aisyah?
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, agenda dari persidangan nanti adalah pemaparan bukti-bukti yang menjadi dasar dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Setelah pemaparan itu, hakim akan membuat asesmen bukti untuk diajukan ke high court. ”Jadi, nanti itu tidak akan ada pembahasan interaktif antara JPU dan pengacara,” katanya pada sesi press briefing di kantor Kemenlu kemarin (7/4).
Kendati begitu, Iqbal memastikan bahwa tim pengacara tetap menyiapkan fakta-fakta yang akan meringankan Aisyah di persidangan. Dia menambahkan, pada persidangan nanti, tim pengacara akan hadir full team. ”Nanti lima pengacara akan mendampingi SA. Tim Satgas Perlindungan WNI juga akan ikut mendampingi,” terang Iqbal.
Setelah persidangan selesai, semua salinan dokumen tentang konstruksi hukum seperti apa yang didakwakan kepada Aisyah oleh JPU akan diberikan kepada tim pengacara. Dari salinan dokumen itu, pengacara akan menyiapkan konstruksi hukum apa yang akan disiapkan untuk pembelaan kepada Aisyah.
Azura Alias, anggota tim pengacara dari Gooi & Azura mengatakan, sejauh ini pihaknya telah lima kali bertemu dengan Aisyah untuk membicarakan perihal persiapan sidang yang akan dihadiri pekan depan. Azura menjelaskan, saat ini Aisyah berada dalam kondisi baik di tempatnya ditahan. Dia juga mengatakan bahwa Aisyah sudah siap menghadapi sidang nanti. “Kami sudah melakukan wawancara dengan SA,” terang perempuan berjilbab itu saat dihubungi kemarin.
Terkait dengan persiapan sidang nanti, Azura menuturkan, pihaknya masih terus mengumpulkan fakta-fakta yang akan meringankan Aisyah di persidangan. Dia juga menuturkan bahwa pihaknya sudah meminta dokumen lengkap kepada JPU untuk dipelajari. Namun, hingga kini, JPU masih belum memberikan dokumen yang diminta itu. “Saat ini kami hanya memegang lembar dakwaan dan masih menunggu dokumen lengkapnya. Setelah dokumen siap, kami akan diberi kopinya. Tetapi kami masih belum dapat informasi kapan dokumennya siap,” jelasnya.
Selain tim pengacara dan tim Satgas PWNI, dalam persidangan tersebut juga akan hadir Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Malaysia Saiful Aiman. Pria asal Bawean itu bakal menjadi penerjemah sidang terhadap Aisyah. Menurutnya, ada empat penerjemah bahasa Indonesia yang bekerja di seluruh pengadilan Malaysia. ”Untuk kasus ini, pimpinan di Mahkamah Persekutuan Malaysia menunjuk saya. Saya akan terus bertugas sampai persidangan kasus Aisyah selesai,” tuturnya saat dihubungi kemarin.
Dia menambahkan, selama persidangan, dia bertugas untuk menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia pemaparan JPU sampai Aisyah mengerti betul apa yang dipaparkan oleh JPU. “Saya membacakan surat dakwaan kepada Siti Aisyah dalam bahasa Indonesia,” ujar Saiful. (JPG/Radar Banten)