slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tuntutan Jaksa ke Dahlan Iskan Ngawur, Abaikan Fakta Sidang

Redaksi by Redaksi
08-04-2017 09:32:53
in Berita Utama, Catatan Dahlan Iskan, Featured
Tuntutan Jaksa ke Dahlan Iskan Ngawur, Abaikan Fakta Sidang

KRIMINALISASI: Dahlan Iskan (kiri) setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4) (GHOFUR EKA/JAWA POS)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PENGABDIAN dan segala pembelaan Dahlan Iskan benar-benar tidak mampu meluluhkan nurani jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Dengan dalil yang sangat tidak berdasar, mereka menuntut Dahlan hukuman enam tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (7/4).

Dahlan menanggapinya dengan santai. Dia menyadari sudah diincar kejaksaan untuk harus masuk penjara. Perjuangan dan pengorbanannya membawa PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim -dari perusahaan yang terancam mati menjadi korporasi yang menguntungkan- kini berbalas tuntutan penjara. Padahal, selama pengabdiannya itu, tidak sepeser pun Dahlan me­nerima uang PT PWU. Jangankan uang sogokan, gaji pun dia tidak menerima.

Baca Juga :

Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawa Pos

JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

Apresiasi 520 Brand Populer Lewat Disway Awards

Presiden Persebaya Tuntaskan Tantangan Bentang Jawa 2025, Bersepeda 1.500 KM dari Pantai Carita Banten ke Banyuwangi

“Saya diincar. Semua juga tahu lah. Dan saya harus masuk penjara. Makanya oleh kejaksaan dituntut setinggi-tingginya,” kata Dahlan sesudah mendengarkan tuntutan JPU.

Dahlan menilai tuntutan jaksa tidak masuk akal. Sebab, dalam penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang diper­soalkan, dirinya tidak menerima uang sepeser pun. Semua hasil penjualan masuk ke perusahaan. “Tadi kan jelas bahwa saya tidak terima uang apa pun begitu,” ulangnya

Yusril Ihza Mahendra, pengacara Dahlan, menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Seluruh keterangan saksi yang terungkap dalam sidang dan alat bukti surat, termasuk keterangan ahli, sama sekali tidak menunjukkan bahwa Dahlan melakukan korupsi. “Kami menolak seluruh tuntutan jaksa,” tegasnya.

Menurut Yusril, sebagian besar dalil yang diungkapkan JPU berasal dari keterangan Sam Santoso yang tidak pernah dihadirkan dalam sidang. Sam hanya diperiksa dalam bentuk berita acara dan keterangannya dibacakan. “Kami menolak keterangan Sam. Sepertinya sengaja tidak dihadirkan, cuma jadi keterangan tertulis itu saja,” imbuhnya.

Dari surat tuntutan JPU, Yusril menilai ada kerancuan dalam dalil jaksa. Di satu sisi mengakui perseroan terbatas (PT) dan tunduk pada hukum PT, di sisi lain ada anggapan bahwa aset PWU termasuk aset daerah. “Mana yang mau dipakai?” tanya dia.

JPU juga mengabaikan pasal 3 ayat 2 Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam aturan itu jelas disebutkan, BUMD yang bentuk hukumnya berupa PT tunduk pada Undang-Undang (UU) PT. Menurut Yusril, kalau tunduk pada rezim perseroan, tidak bisa seperti apa yang disampaikan jaksa. Misalnya pengumuman dan tender yang harus terbuka. Di persidangan ada tender, tertutup, dan itu tidak dilarang dalam aturan, apalagi perseroan.

Dalam tuntutannya, JPU menganggap Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer. Dalam dakwaan itu, JPU menerapkan pasal 2 UU Tipikor. Artinya, Dahlan dianggap terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Atas dasar itu, selain menuntut hukuman enam tahun, jaksa mengajukan denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 4,197 miliar. Tuntutan tersebut jelas ngawur. Sebab, faktanya Dahlan tak pernah menerima apa pun selama menjadi direktur utama PWU Jatim, termasuk yang sudah menjadi haknya.

Dalam sidang 17 Januari dan 4 April 2017, kasir serta bagian keuangan PWU menerangkan bahwa Dahlan tidak pernah me­nerima gaji dan fasilitas apa pun dari PWU Jatim selama menjadi direktur utama. Selama mengunjungi perusahaan dan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk kepentingan PWU, Dahlan juga menggunakan uang pribadi.

Bukan itu saja, Dahlan juga rela menjadi personal guarantee (penjamin perseorangan) untuk utang yang diajukan PWU Jatim Rp 40 miliar ke bank. Utang itu digunakan untuk membangun pabrik conveyor belt. Dahlan juga pernah meminjamkan uang pribadi Rp 5 miliar untuk pembangunan gedung Jatim Expo (sekarang JX International).

“Bagaimana logikanya? Pak Dahlan rela mengorbankan dirinya sendiri untuk PT PWU. Tidak logis kalau kemudian memperkaya diri sendiri. Apalagi, nilainya jauh di bawah yang dia korbankan,” ucapnya.

Jaksa juga menganggap pelepasan aset PWU dilakukan tanpa izin DPRD Jatim. JPU mendasarkan dalil itu pada keterangan Sekretaris DPRD Jatim (saat ini) Ahmad Jaelani yang hanya membaca salinan surat dari DPRD ke gubernur. Sebab, dia baru menjabat sekretaris DPRD pada 2014. Sedangkan kejadian berlangsung pada 2002-2003.

Yusril mengatakan, jaksa mengabaikan keterangan Ketua Komisi C DPRD (saat itu) Dadoes Sumarwanto dan anggota komisi C Farid Alfauzi. Mereka pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Sebagai saksi fakta, mereka memastikan pernah menerima surat perihal permintaan izin penjualan dan pembelian aset dari PWU Jatim.

Surat tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat di komisi C selama enam bulan dengan mengundang para pakar, Biro Perekonomian Pemprov Jatim, dan Biro Hukum Pemprov Jatim serta berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil rapat dan konsultasi itu, komisi C menyimpulkan bahwa PWU berbentuk PT. Dengan begitu, penjualan dan pembelian aset mengikuti UU 1/1995 tentang PT.

Apalagi, menteri dalam negeri menyatakan bahwa pasal 14 Perda 5/1999 tentang PT PWU bertentangan dengan UU 1/1995 tentang PT. Karena itu, pasal 14 Perda 5/1999 tidak berlaku dan tidak bisa dijadikan acuan. “Dua saksi fakta itu menegaskan bahwa penjualan aset PWU tidak perlu izin dari DPRD Jatim,” katanya.

Selain itu, jaksa menganggap pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung menyimpang karena tidak diumumkan di media massa. Yusril mengatakan, ada bukti dokumen yang menyangkal dakwaan tersebut. Yaitu anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) perseroan serta UU 1/1995.

Dalam pasal 11 ayat 4 dan 5 AD/ART maupun pasal 8 UU PT disebutkan, kewajiban mengumumkan pengalihan harta ke­kayaan PT berlaku untuk pengalihan sebagian besar atau keseluruhan harta perusahaan. Nah, aset di Kediri dan Tulungagung yang pelepasannya dipermasalahkan jaksa termasuk sebagian kecil dari aset PWU Jatim. “Sehingga tidak perlu diumumkan di media massa,” ujarnya.

Dalil jaksa lainnya adalah pelepasan aset PWU di Kediri dan Tulungagung dianggap melanggar karena tidak dilakukan melalui lelang. Padahal, dari keterangan sejumlah saksi, ada lebih dari tiga orang yang mengajukan penawaran harga untuk dua objek tersebut.

Jaksa mengonstruksi Dahlan melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pertemuan dan kesepakatan harga de­ngan calon pembeli (Sam Santoso) sebelum lelang. Konstruksi itu dibangun sejak tahap penyidikan.

Nah, dalam sidang terungkap, Sam dibawa Wisnu Wardhana untuk dikenalkan kepada Dahlan di sebuah hotel. Saat itu tak ada pembicaraan terkait penjualan. Wisnu hanya mengenalkan Sam sebagai calon pembeli. Dahlan meminta Wisnu melakukan penjualan dengan mengikuti prosedur. Dia juga mewanti-wanti kepada Sam agar tidak menyogok anak buahnya.

“Selama pertemuan itu, tidak ada pembicaraan terkait harga. Pembicaraan justru banyak soal buku Sam Santoso tentang pemberantasan korupsi di perusahaan. Setelah itu tidak pernah ada pertemuan, kecuali saat tanda tangan akta,” kata Yusril. Segala proses seperti negosiasi harga dilakukan Wisnu. “Pak Dahlan tanda tangan akta karena memang itu tugas direktur utama,” imbuhnya.

Saat dihadirkan sebagai saksi Dahlan, Wisnu menyatakan, dirinya bersama Sam yang menyepakati harga aset PWU dan format pembayaran. Kesepakatan itu baru dilaporkan ke Dahlan untuk dimintakan persetujuan. Dahlan menandatangani persetujuan setelah mendapat laporan bahwa tahapan itu sudah sesuai prosedur.

Selain itu, Dahlan dianggap tanda tangan akta sebelum lelang. Padahal, dalam sidang sejumlah saksi menyatakan bahwa tanda tangan akta hanya sekali. “Sebelum tanda tangan, Pak Dahlan sudah memastikan apakah uang sudah masuk dan nominalnya sesuai,” ucapnya.

Terpisah, sidang PWU dengan tersangka Wisnu Wardhana berakhir tadi malam. Dia divonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 200 juta. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Meski demikian, hakim Tahsin yang memutus perkara itu menyatakan bahwa Wisnu tidak terbukti melanggar dakwaan primer sehingga dibebaskan dari tuduhan jaksa. Namun, hakim menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider. “Menyatakan terdakwa Wisnu Wardhana tetap dalam status tahanan kota,” ucapnya. (atm/tel/rul/c9/ang/JPG)

Tags: Dahlan Iskan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cekcok dengan Istri, Ayah Tendang Anaknya Hingga Tewas

Next Post

Ini Jadwal dan Ketentuan Pelunasan Biaya Haji

Related Posts

Dahlan Iskan
Utama

Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawa Pos

by Haidaroh
Kamis, 26 Februari 2026 10:53

RADARBANTEN.CO.ID - Dahlan Iskan memenangkan gugatan perdata melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dalam perkara sengketa kepemilikan saham perusahaan media...

Read moreDetails

JMSI Usulkan Dahlan Iskan Raih Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

Apresiasi 520 Brand Populer Lewat Disway Awards

Presiden Persebaya Tuntaskan Tantangan Bentang Jawa 2025, Bersepeda 1.500 KM dari Pantai Carita Banten ke Banyuwangi

Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan, Tabloid Nyata dan Jawa Pos Bukan Satu Group

Sayap Ekonom

Copot Kursi

Gajah Lebar

Kuasa Hukum Dahlan Iskan Tuntut Pembayaran Dividen kepada Jawa Pos Rp54 Miliar

Polisi Belum Keluarkan Pernyataan Resmi, Sumber Informasi yang Menyebut Dahlan Iskan Sebagai Tersangka Dipertanyakan

Next Post
Ini Jadwal dan Ketentuan Pelunasan Biaya Haji

Ini Jadwal dan Ketentuan Pelunasan Biaya Haji

Tolong…Balita Alwan Hilang Saat Bermain

Tolong...Balita Alwan Hilang Saat Bermain

Tren Pewarnaan Rambut di Kota Serang

Tren Pewarnaan Rambut di Kota Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

May Day 2026

Jelang Pengamanan May Day 2026, Kapolresta Serang Kota Ikuti Simulasi Sispamkota

Senin, 20 April 2026 16:12
Sekda Kota Cilegon

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon, Tim Kuasa Hukum Maman Mauludin Serahkan 24 Bukti Surat

Senin, 20 April 2026 16:08
Pertamina

Kuat di Domestik, Kompetitif di Pasar Global: 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung Pertamina

Senin, 20 April 2026 16:04
barang bukti

Siang Tagih Kredit, Malam Gasak Motor: Dua Pelaku Ditangkap di Tangerang

Senin, 20 April 2026 15:36
Kesbangpol Pandeglang

Kesbangpol Pandeglang Gelar Seleksi Paskibraka, Fuhaira Amin: Pemimpin Harus Siap Dihukum Dua Kali Lipat

Senin, 20 April 2026 15:25
DLH Lebak

DLH Lebak Dorong Pembuatan Bank Sampah di Seluruh Desa

Senin, 20 April 2026 15:18
May Day 2026

Jelang Pengamanan May Day 2026, Kapolresta Serang Kota Ikuti Simulasi Sispamkota

Senin, 20 April 2026 16:12
Sekda Kota Cilegon

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon, Tim Kuasa Hukum Maman Mauludin Serahkan 24 Bukti Surat

Senin, 20 April 2026 16:08
Pertamina

Kuat di Domestik, Kompetitif di Pasar Global: 4.090 Pelaut Indonesia Jadi Tulang Punggung Pertamina

Senin, 20 April 2026 16:04
barang bukti

Siang Tagih Kredit, Malam Gasak Motor: Dua Pelaku Ditangkap di Tangerang

Senin, 20 April 2026 15:36
Kesbangpol Pandeglang

Kesbangpol Pandeglang Gelar Seleksi Paskibraka, Fuhaira Amin: Pemimpin Harus Siap Dihukum Dua Kali Lipat

Senin, 20 April 2026 15:25
DLH Lebak

DLH Lebak Dorong Pembuatan Bank Sampah di Seluruh Desa

Senin, 20 April 2026 15:18

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

May Day 2026

Jelang Pengamanan May Day 2026, Kapolresta Serang Kota Ikuti Simulasi Sispamkota

by Andre Adisas Putra
Senin, 20 April 2026 16:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka kesiapan pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2026, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol...

Sekda Kota Cilegon

Sidang Gugatan Pemberhentian Sekda Cilegon, Tim Kuasa Hukum Maman Mauludin Serahkan 24 Bukti Surat

by Fahmi
Senin, 20 April 2026 16:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang gugatan atas Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep.190–BKPSDM 2025 tentang pemberhentian Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak