CILEGON – Tingkat kebocoran listrik di Kota Cilegon cukup tinggi terutama dari pemakaian penerangan jalan umum (PJU) ilegal. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebutkan, terdapat 755 titik PJU ilegal di rayon Cilegon. Itu belum termasuk rayon Anyar yang meliputi Kecamatan Ciwandan sebanyak 330 PJU ilegal.
Kepala PLN Cilegon Edi Sutioso mengungkapkan, tagihan listrik PJU yang resmi di rayon Cilegon sepanjang 2016 sebesar Rp7,4 miliar, sedangkan pada tiga bulan pertama 2017 mencapai Rp2,2 miliar. “Sedangkan untuk tagihan pajak PJU ilegal Cilegon sepanjang 2016 sebesar Rp3,2 miliar, sementara untuk Januari hingga akhir Maret 2017 mencapai Rp1,1 miliar,” kata Edi, Jumat (7/4).
Menurut Edi, pihaknya akan menagihkan pemakaian listrik ilegal dari PJU warga itu kepada Pemkot Cilegon. Dia mengaku sudah menjalin kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pemkot Cilegon. “Jadi, awalnya kami melakukan survei, kami menemukan PJU yang tidak sesuai (ilegal-red). Setelah itu kami tanyakan ke Pemkot apakah mau dibayarkan atau kami lakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Jumlah PJU ilegal itu, kata Edi, diperkirakan akan selalu bertambah bila terus dibiarkan. Untuk mengetahui lebih detail, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon untuk melakukan survei ke lapangan. “Sekarang tanggung jawabnya berpindah dari Dinas Tata Kota ke Dishub. Makanya, nanti akan kami konfirmasi lagi apakah PJU ilegal masih tetap dibiayai atau seperti apa,” ungkapnya.
Selain pemasangan PJU ilegal, Edi juga menyebut banyak modus pencurian listrik yang dilakukan masyarakat. Mulai dari pemasangan listrik tidak sah hingga mengganti miniature circuit breaker (MCB). “Tapi, pelanggaran yang saya sebutkan tadi yang bertanggung jawab perorangan bukan Pemkot, nanti pembayarannya muncul otomatis ada aplikasinya,” katanya.
Menurut Edi, walaupun warga membayar pajak PJU, bukan berarti warga bebas memasang PJU sesuka hati. “Pemasangan PJU sudah ada ketentuannya. Jadi, warga tidak boleh asal memasang PJU di depan rumahnya kalaupun membayar pajak PJU. Kalau ada keluhan terkait PJU, pemerintah juga kan melayani keluhan masayarakat,” ujarnya.
Kasi Pengelolaan PJU Bidang Sarana Prasarana Dishub Cilegon Faisal mengaku, belum mengetahui bila ada MoU antara PLN dan Pemkot Cilegon terkait penanganan PJU ilegal. “Kami kan dinas baru yang sedang dalam masa peralihan. Jadi, ketika kami tiba-tiba mendapat tagihan pembayaran listrik ilegal, kami belum bisa menjelaskan,” kata Faisal.
Seharusnya, kata Faisal, sebagai pihak yang dirugikan, PLN melakukan penertiban sendiri terhadap PJU liar. Bila tidak mampu, PLN bisa saja menggandeng aparat kepolisian lantaran pencurian listrik termasuk dalam tindak pidana. “Sebenarnya yang dirugikan itu kan PLN karena listriknya dicuri oleh warga melalui pemasangan PJU ilegal, jadi kami tidak mau buru-buru membayar listrik PJU ilegal,” ujar Faisal.
Menurut Faisal, terdapat 4.000 PJU yang resmi ia tangani. Dari jumlah itu, terdapat sekira 350 identitas pelanggan. “Kami mengimbau warga tidak memasang PJU sendiri. Kalau mau pasang PJU resmi, silakan ajukan kepada kami secara resmi,” imbaunya. (Khaerul Alwan/Radar Banten)











