NARKOBA sudah memasuki sendi kehidupan sebagian masyakarat kita. Bahkan sampai melibatkan satu keluarga. Sebagai pengedar, maupun sebagai pemakai. Ini terjadi pada sebuah keluarga di Probolinggo. Empat pelaku masih memiliki hubungan keluarga dekat. Dua pelakunya pasangan suami istri siri. Sedangkan dua lainnya masih terhitung keponakan.
Empat pelaku masih keluarga dekat itu yang pengedar dan juga pemakai itu diamankan Satnarkoba Polres Probolinggo awal pekan lalu (10/4). Pelaku pasangan suami-istri (pasutri) nikah siri, Urip Sugiharto, 40 dan Ratna Ayu, 31, asal Torjun, Sampang. Serta, Tony Iskandar, 42, warga Desa Sebaung, Gending. Tony merupakan saudara dari Urip, keduanya punya hubungan keponakan. Satu pelaku lainnya adalah Budi Kusnandar, 30, yang juga tercatat warga Sebaung, Kecamatan Gending.
Penangkapan keempat pelaku itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Dari informasi yang masuk ke petugas, polisi akhirnya menangkap Budi Kusnandar, sekitar pukul 02.30 di rumahnya. Saat itu, ditemukan barang bukti 0,48 gram sabu-sabu di rumah Budi. Usai menangkap Budi, petugas mendapatkan nama Tony.
Budi disebut membeli SS dari Tony seharga Rp800 ribu. Petugas pun akhirnya mengamankan Tony sekitar pukul 02.45. Kebetulan, di rumah Tony saat itu juga ada pasutri Urip dan Ratna di kamar Tony. Pasutri itu pun ikut ditangkap. “Saat ditangkap, tersangka Urip numpang menginap beberapa hari di rumah Tony,” kata Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Herly Sanjaya, dilansir JawaPos.com.
”Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Herly saat mendampingi Kapolres. Dari penyelidikan sementara, diketahui bahwa tersangka Urip dan Ratna seorang pengedar. Nah, keduanya menjual SS kepada Tony. Selanjutnya, Tony menjual SS kepada Budi. (mas/mie/JPG)