SERANG – Forum Presidium Guru Honorer (FPGH) Kabupaten Serang menuntut ada solusi terbaik bagi guru honorer yang terancam dikeluarkan. Pemkab diminta tetap memberikan tempat yang layak sebagai penghargaan atas jasa para guru honorer.
Di Kabupaten Serang, diperkirakan ada ratusan guru honorer di SD dan SMP negeri yang dikeluarkan, menyusul kebijakan pemerintah pusat merasionalisasi guru honorer. Rasionalisasi guru honorer ini mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dari 2.839 guru honorer di SD negeri di Kabupaten Serang, ada sekira 644 orang yang terancam nasibnya. Sementara, dari 1.830 guru honorer di SMP negeri, belum diketahui jumlah guru honorer yang terancam dikeluarkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang tengah mendata ulang para guru honorer tersebut.
Menanggapi kebijakan pemerintah pusat ini, Sekretaris FPGH Kabupaten Serang Sunandar berharap, Pemkab tidak semena-mena atau tidak otomatis menyingkirkan para guru honorer. “Mudah-mudahan Pemkab bisa mencari solusi terbaik agar para guru honorer yang sudah mengabdikan dirinya membangun SDM (sumber daya manusia) di Kabupaten Serang, tidak begitu saja tereliminasi,” pinta guru honorer di SDN Batucina, Kecamatan Bandung, itu melalui sambungan telepon seluler, Selasa (25/4).
Sunandar memahami, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 bakal mengganggu pikiran bupati dan kepala Dindikbud. Namun, dia yakin, peraturan baru Mendikbud itu bukan akhir segalanya bagi para guru honorer. Pemkab bisa menghargai pengabdian para guru honorer yang sudah luar biasa membangun SDM di Kabupaten Serang.
Ia berharap, semua guru honorer yang tidak bisa mendapatkan surat keputusan pengangkatan guru honorer dari bupati, tetap diakomodasi oleh Pemkab dengan kebijakan lain yang tidak berbenturan dengan peraturan mana pun.
“Ya, tetap diberikan tempat layaklah sebagai sebuah penghargaan atas jasa mereka agar tidak ada yang merasa dirugikan. Jangan sampai teman-teman yang terkendala peraturan baru, tidak dipedulikan,” ujar Sunandar.
Sementara itu, Kepala SDN Bugeul, Kecamatan Padarincang, Sri Astuti mengaku, baru mengetahui rencana rasionalisasi guru honorer tersebut. Kendati demikian, ia menyayangkan jika ada ratusan guru honorer dikeluarkan.
Ia tidak memungkiri, guru honorer sangat dibutuhkan di SDN Bugeul. Di sekolah ini, hanya ada tiga guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Selebihnya, tenaga pendidik berstatus guru honorer sebanyak tujuh orang. Perinciannya, enam guru honorer berijazah S-1 dan satu orang berijazah D-3. Dari tujuh guru honorer itu, hanya dua orang yang bertatus honorer kategori dua (K-2). SDN Bugeul memiliki tujuh rombongan belajar yang didanai BOS.
“Kalau ada penyempitan (menyebut rasionalisasi guru honorer-red), ya kasihan. Tapi, kita bagaimana kebijakan saja. Bagaimana lagi,” ujar mantan Kepala SDN Cibojong 2, Kecamatan Padarincang, itu melalui telepon seluler. “Waktu di Cibojong juga hanya ada empat guru honorer,” tambah Sri Astuti.
Sekretaris Dindikbud Kabupaten Serang Sarjudin membenarkan bahwa Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 berdampak pada ketentuan bahwa guru honorer penerima dana BOS harus berijazah minimal D-4. Kebijakan pemerintah pusat ini berlaku untuk semua guru honorer di SD, SMP, dan SMA/SMK negeri yang harus sesuai standar pelayanan minimal. Artinya, guru honorer akan disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah.
Saat ini, Sarjudin memiliki data jumlah guru honorer SD dan SMP negeri di Kabupaten Serang ada 4.669 orang. “Ya, mau bagaimana lagi, aturannya begitu. Kita ikut aturan pusat sajalah. Kalau kita paksakan, takut jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tapi, kita lihat saja nanti,” katanya juga melalui telepon seluler.
Keterangan Sarjudin soal ijazah minimal guru honorer berbeda dengan pernyataan anggota Komisi II Mohamad Dana. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa pendidikan guru honorer yang mendapatkan SK Bupati minimal S-1. “Honor yang dapat SK juga harus lulusan S-1. Tidak S-1 ya enggak bisa,” tegasnya. (Nizar S/Radar banten)