SERANG – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang hari ini melakukan penertiban pedagang kaki lima di area Pasar Rau, Kota Serang, Sabtu (6/5).
Penertiban dilakukan dengan menyisir area luar komplek pasar tradisional terbesar di Kota Serang tersebut dari setengah delapan pagi. “Sebelumnya kita sudah melakukan wawar, keliling, mengimbau, kita sudah bekerja sama dengan pihak PT Pesona Banten, atasan saya pun sudah koordinasi,” ujar Kasie Operasi dan Pengendalian Lapangan Satpol PP Kota Serang Saepul Anwar ditemui di lokasi.
Penertiban ini dilakukan agar Pasar Rau ini bersih, indah dan tertib sesuai komitmen Walikota Serang Tb Haerul Jaman. Selain itu penertiban ini pun sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2010 Pasal 2 ayat 1 yang melarang siapapun berjualan di trotoar, bahu jalan, sepanjang jalan, dan di atas sungai.
“Ini kota, tidak bagus kalau terlihat kotor, karena itu kita tertibkan agar terlihat bersih,” ujar Saepul Anwar kepada awak media.
Dikatakan Saepul, untuk melakukan penertiban ini, pihaknya menerjunkan 50 personel dengan dibantu petugas dari Satpol PP Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Kota Serang, dan kepolisian dari Polres Serang Kota. “Kalau jumlah petugas dari instansi lain saya tidak hafal pasti, silakan tanya saja, takut salah,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Serang Ahmad menambahkan, penertiban ini agar wajah Kota Serang tidak terlihat kumuh. Menurutnya, selain di Pasar Rau, penertiban pun dilakukan di titik lain di Kota Serang.
Menurut Ahmad, penertiban seperti ini telah dilakukan berkali-kali. Namun para pedagang membandel dan kembali berjualan di sepanjang trotoar dan jalan area pasar. “Saya mengimbau kepada masyarakat agar ikut bersama menjaga kebersihan, keindahan Kota Serang. Ini kota kita, tempat tinggal kita. Perlu peran bersama untuk mewujudkan itu, kita kan hanya petugas,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









