SERANG – Tidak mau ketinggalan momentum Pilkada Kota Serang 2018, partai politik (parpol) papan bawah, getol atau rajin bergerilya membangun komunikasi dengan berbagai pihak. Alasannya, dalam Pilkada Kota Serang tidak ada parpol yang bisa mengusung calon walikota dan wakil walikota tanpa koalisi.
Berdasarkan hasil perolehan suara dalam Pemilu 2014, ada dua parpol yang hanya memiliki satu kursi di DPRD Kota Serang, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Banten Muji Rohman mengatakan, sampai saat ini sudah ada beberapa bakal calon walikota yang sudah komunikasi baik itu perseorangan maupun parpol. Seperti Wahyudin Djahidi (pengusaha), Vera Nurlaila Jaman (istri walikota), Subadri Usuludin (politikus Golkar), Bambang Janoko (politikus PDIP), Wahyu Papat JR (politikus PKB), Furtasan Ali Yusuf (politikus Hanura), dan Syafruddin (ASN Pemkot Serang).
Pria yang menjadi anggota DPRD Kota Serang ini mengatakan, kendati parpolnya hanya memiliki satu kursi, tetapi PKPI memiliki peran dalam pilkada karena tidak ada satu pun parpol yang maju tanpa koalisi. “Iya peraturannya memang begitu. Jadi kami terus melakukan komunikasi politik,” katanya. “Kalau partai hampir semuanya komunikasi minus PAN. Ya kalau koalisi memang masih dalam penjajakan,” tambahnya.
Sedangkan, untuk tahapan pengusungan calon dari PKPI, juklak dan juknisnya sudah ada dari Dewan Pengurus Nasional (DPN). Bagi calon, terlebih dahulu harus menyerahkan curriculum vittae (CV) dan mendapatkan tanda tangan dari enam pengurus kecamatan. “Setelah itu kemudian digodok oleh pusat berdasarkan rekomendasi daerah,” katanya.
“Kalau itu keputusannya di pusat, tapi memang tidak akan jauh dengan rekomendasi dari daerah,” tambahnya.
Ketua DPC PBB Kota Serang Aeng Khaeruzzaman mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi politik. Selain mendorong Ketua DPW PBB Banten Suciazhi menjadi calon walikota, pihaknya akan membuka penjaringan pencalonan dalam waktu dekat ini.
“Komunikasi terus kami lakukan dan ada beberapa nama (bakal calon walikota-red) yang sudah melakukan,” kata Aeng. “Yang jelas sudah ada tiga calon walikota yang komunikasi. Termasuk parpol,” tambah Aeng.
Ditemui terpisah, Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Fierly Murdliat Mabruri mengatakan, acuan batas pencalonan Pilkada 2018 pada PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pilkada. Persyaratan parpol atau gabungan parpol yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir. “Pada pasal 5 ayat 2 jelas. Di Kota Serang 20 persen dari 45 anggota. Sehingga batas dukungan minimal menjadi 9 kursi,” tandasnya.
Pada bagian lain, dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Serang serius mencalonkan diri pada Pilkada Kota Serang tahun depan. Keduanya yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Serang Syafrudin dan Kepala Sub Bagian Bina Keagamaan Bagian Kesejahteraan Pemkot Serang Lukman Hakim. Dua-duanya telah mengambil formulir pendaftaran di DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Serang pekan lalu. Kemarin, keduanya pun telah mengembalikan formulir tersebut.
Kepala DLHK Kota Serang Syafrudin mengaku mencalonkan diri sebagai Walikota Serang pada pilkada tahun depan. “Yang membuat saya ingin maju adalah dorongan pribadi dan masyarakat, baik itu alim ulama maupun tokoh masyarakat,” tutur Syafrudin usai mengembalikan formulir di sekretariat DPC PKB Kota Serang, Jumat (5/5).
Kata dia, keinginannya maju sebagai bakal calon walikota untuk membenahi agar Kota Serang lebih baik. Ia menilai saat ini masih ada sejumlah permasalahan yang terjadi di Ibukota Provinsi Banten ini, mulai dari lalu lintas macet serta infrastruktur yang belum memadai baik jalan maupun drainase.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Serang ini mengatakan, selama menjadi kepala dinas, kebijakannya terbatas. Untuk itu, walaupun batas usia pensiunnya enam tahun lagi, ia siap mengundurkan diri sebagai ASN.
Mantan Camat Serang dan Cipocokjaya ini pun berharap rekomendasi PKB jatuh di tangannya. Pria yang menjabat sebagai Ketua DPP Bandrong ini mempunyai massa pengurus peguron Bandrong di Kota Serang sebanyak 15 ribu. Selain ke PKB, Syafrudin juga sudah melakukan komunikasi dengan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Hanura.
Selain Syafrudin, Kepala Sub-Bagian Bina Keagamaan Bagian Kesejahteraan Pemkot Serang Lukman Hakim juga mengembalikan formulir ke PKB kemarin sore. “Niat saya sudah bulat, berkarya untuk Kota Serang dan melaksanakan amanah para kasepuhan, ustaz, kiai dan masyarakat pendukung lainnya,” tutur pria yang enam tahun lagi pensiun sebagai ASN ini. Selain PKB, ia juga pernah berkomunikasi dengan NasDem.
Ketua Tim Penjaringan Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang DPC PKB Kota Serang Aminudin mengatakan, kemarin, ada empat orang yang mengembalikan formulir ke PKB. Selain Syafrudin dan Lukman Hakim, ada juga Nayib Ajib (Duce) serta Raden Subarkah Purbo Asmoro.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Serang, Yoyo Wicahyono mengatakan, ASN harus membuat surat pengunduran diri saat mendaftaran diri di KPU. Sementara ASN harus mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon.
Kata dia, ASN juga harus mendapatkan izin dari pimpinannya. Namun, berdasarkan pengalaman Kota Tangerang, syarat itu ditiadakan. “Seingat saya, dulu di Kota Tangerang ada yang tidak dapat izin dari pimpinan, lalu gugat ke DKPP. Akhirnya itu tak menjadi syarat,” ungkap Yoyo.
Sekretaris Daerah Kota Serang Tb Urip Henus mengaku hingga saat ini belum ada ASN yang meminta izin untuk maju pada pilkada. “Itu hak masing-masing. Bagus karena punya keberanian. Kami sebagai pemerintah tidak boleh melarang,” tuturnya. (Fauzan Dardiri-Rostina/Radar Banten)









