CILEGON – Tarif penyeberangan baik jenis tiket penumpang dan kendaraan di Pelabuhan PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak telah resmi naik, Senin (15/5) pukul 00.01 WIB.
Sesuai pemberitahuan penyesuaian tarif pada tarif penyeberangan lintas Merak-Bakauheni berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor: PM. 30 tahun 2017 tanggal 21 April 2017 Keputusan Direksi nomor : KD.88/OP.404/ASDP-2017 tanggal 02 Mei 2017 diberlakukan tanggal 15 Mei 2017 pukul 00.00 WIB.
Berikut perbandingan tarif sebelum dan sesudah kenaikan tarif ini.
Jenis tiket penumpang:
-Dewasa Rp13.000 > Rp15.000
-Anak-anak Rp7.000 > Rp8.000
Jenis tiket Kendaraan:
Golongan I Rp20.000 > Rp22.000
Golongan II Rp45.000 > Rp51.000
Golongan III Rp100.000 > Rp114.000
Golongan IV (penumpang) Rp320.000 > Rp374.000
Golongan IV (barang) Rp285.000 > Rp326.000
Golongan V (penumpang) Rp700.000 > Rp774.00
Golongan V (barang) Rp590.000 > Rp645.000
Golongan VI (penumpang) Rp1.190.000 > Rp1.301.000
Golongan VI (barang) Rp860.000 > Rp998.000
Golongan VII Rp1.315.000 > Rp1.406.000
Golongan VIII Rp1.970.000 > Rp2.080.000
Golongan XI Rp3.230.000 > Rp3.251.200
“Kenaikan tarif sudah berlaku sejak pukul 00.00 WIB. Proses kenaikan yang berlangsung di Pelabuhan Merak semua aman dan lancar,” ujar GM PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Tommy L Kaunang. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)