SERANG – Empat perusahaan mengajukan izin reklamasi di empat wilayah di Kabupaten Serang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina.
Hudaya menjelaskan, reklamasi di Kabupaten Serang tersebut untuk pembangunan dermaga system jetty atau tempat bersandar kapal-kapal industri di daerah setempat.
“Ada empat permohonan reklamasi yang mengajukan waktu itu, ada yang diizinkan, ada juga yang tidak, tapi saya lupa. Yang jelas izinnya buat membangun jetty,” ujar Hudaya, Senin (22/5).
Keempat perusahaan yang tidak disebutkan oleh Hudaya tersebut mengajukan izin reklamasi di Kecamatan Kramatwatu, Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Menurut Hudaya, karena empat permohonan tersebut berada di wilayah yang tidak bertentangan dengan Perda RTRW, maka proyek reklamasi itu masih bisa dilanjutkan.
“Kebetulan tiga daerah ini memang daerah industri, jadi gak ada masalah. Soalnya paling cuma beberapa hektar untuk membangun jetty, terakhir PT Wilmar yang minta,” ucap Hudaya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









