SERANG – Keputusan AK, warga Kampung Winong, Desa Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, untuk duduk seharian di atas genteng rumah milik Nuraini warga Komolek TCP, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, tidak sia-sia. Emas seberat 300 gram pun berhasil dibawanya selepas turun dari genteng tersebut.
Masuk rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya dengan terlebih dahulu memanjat genteng rumah merupakan modus AK beserta AD, warga Komplek TCP, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, dalam melakukan aksi pencurian dengan target perhiasan milik pemilik rumah.
Modus tersebut terbongkar setelah keduanya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Serang Kabupaten pada Kamis (18/5), di dua tempat berbeda. AK diamankan di rumah kontrakannya di Komplek Graha Walantaka, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada pukul 11.30. Sedangkan AD diamankan di kediamannya pada pukul 15.00.
Kasat Reskrim Polres Serang Kabupaten AKP Gogo Galesung menjelaskan, kedua tersangka telah melakukan pelanggaran hukum tersebut sebanyak empat kali. Pertama, di Komplek Taman Pipitan Indah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Selanjutnya, Komplek Taman Puri Citra, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Dua terakhir di Komplek TCP, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Terakhir 14 Februari lalu di Ciruas (kediaman milik Nuraini). Mereka spesialis rumah kosong,” ujar Gogo kepada awak media saat ekspose pengungkapan aksi kejahatan di Mapolres Serang Kabupaten, Selasa (30/5).
Sebelum menjalankan aksinya, kedua tersangka melakukan pemantauan target selama beberapa hari. Setelah itu, tersangka memanjat rumah target kejahatan dan menunggu pemilik rumah pergi di atas genteng.
“Kadang sambil menunggu sambil makan. Mereka memang orang lama,” kata Gogo.
Setelah pemilik rumah pergi, tersangka mencongkel genteng dengan obeng dan masuk ke dalam rumah tersebut. Sekali masuk rumah, pelaku bisa menggondol ratusan gram emas. Terakhir 200 dan 300 gram.
Emas hasil jarahan pun dijual ke sejumlah penadah. Caranya, menghubungi penadah tersebut dan melakukan transaksi di tempat yang telah disepakati. Dari empat kali beraksi, uang sekitar Rp 200 juta berhasil dikantongi tersangka.
“Barang bukti yang kita amankan berupa satu unit handphone, satu jaket, satu badik, satu obeng, satu sepatu, dan satu motor. Untuk emas, masih kita lacak penjualannya,” kata Gogo.
Sementara itu, Kanit Pidum Iptu Silton menjelaskan, saat proses pengamanan, kedua pelaku memberikan perlawanan kepada petugas. Hasilnya, timah panas pun bersarang di kaki kedua tersangka tersebut.
“Pertama yang kita amankan AK, setelah itu AD,” ujarnya.
Salah satu pelaku, AK menjelaskan, dengan tetangga kampungnya tersebut, ayah dua anak ini telah melakukan aksi kejahatan tersebut selama tujuh bulan. Sebelumnya, AK bekerja serabutan.
Aksi tersebut dilakukan tidak berbarengan, AK dan AD melakukannya seorang diri. Namun keduanya saling mengetahui saat masing-masing akan menjalankan aksi. “Gak pernah satu rumah bareng, sendiri-sendiri aja,” katanya.
Dalam satu kali aksi, AK mengaku pernah menunggu di atas genteng selama satu hari satu malam. Aksi tersebut dilakukannya di lokasi terakhir, yaitu di kediaman milik Nuraini. “Sudah 400 gram-an. Pembelinya ketemu di jalan, dapet Rp 200 jutaan, dijualnya tidak sekaligus,” ujarnya.
Uang hasil penjualan tersebut, tambah AK, dirinya gunakan untuk senang-senang di tempat hiburan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










