RANGKASBITUNG -Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menetapkan besaran zakat fitrah di Kabupaten Lebak tahun ini, yaitu Rp30 ribu per orang, setara 3,5 liter beras berkualitas.
Besaran biaya zakat fitrah itu ditetapkan setelah Baznas setempat menggelar rapat musyawarah pe- netapan zakat fitrah. “Ya, zakat fitrah tahun ini sama seperti tahun se- belumnya sebesar Rp30 ribu per orang,” ujar Ade Bujhaeremi, Humas dan Komunikasi Baznas Kabupaten Lebak, Jumat (2/6).
Katanya, ketentuan untuk zakat fitrah sudah diukur dari nilai beras dan juga nilai rata-rata penggunaan di Kabupaten Lebak. Yakni kualitas baik dengan kisaran Rp8 ribu hingga Rp9 ribu per liter.
“Untuk memastikan ketepatan dan pemerataan, kami menggunakan harga Rp8 ribu sampai Rp9 ribu per liter untuk zakat. Dengan kewajiban 3,5 liter zakat maka didapati angka Rp30 ribu yang wajib dikeluarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Lebak Anda mengatakan, pihaknya berharap masyarakat bisa membantu Baznas dalam mengumpulkan zakat fitrah. Dengan dikeluarkannya zakat fitrah ini, selain mem- bersihkan diri juga dapat membantu orang-orang yang berhak menerima zakat.
“Kami berharap Baznas bekerja serius dan benar-benar menyalurkan zakat fitrah ini kepada orang-orang yang tepat. Dengan begitu, tujuan alokasi zakat ini benar-benar mem- bantu mereka yang membutuhkannya atau lebih tepat sasaran sesuai dengan tujuan awal,” katanya. (Nurabidin/RBG)









