JAKARTA – Pengunaan media sosial (medsos) di masyarakat sudah cukup mengkhawatirkan. Apalagi banyaknya berita bohong dan juga ujaran kebencian.
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa penggunaan medsos.
Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ustaz Bachtiar Nasir mengatakan, perkembangan medsos tidak sejalan dengan perkembangan mental umat.
Pasalnya, masih sangat banyak ditemukan unggahan yang sifatnya menghujat, ujaran kebencian, dan juga kabar bohong.
“Dalam hal ini umat Islam sebaiknya mematuhi fatwa MUI soal medos itu,” ujar ustaz Bachtiar di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (7/6), sebagaimana dilansir JawaPos.com.
Adanya fatwa MUI ini juga dikatakan Bachtiar, agar umat Islam memiliki etika dalam menggunakan media sosial. Apalagi saat ini adanya kabar bohong atau hoax sudah sangat meresahkan. Tidak sedikit masyarakat yang berkelahi akibat adanya kabar atau berita hoax.
“Fatwa MUI juga bagus karena selama ini umat Islam barangkali banyak yang mengkonsumsi hoax,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.
Ketua umum MUI Ma’ruf Amin mengatakan, fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran akan maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial.
Fatwa itu mengharamkam lima hal dalam rangka interaksi/muamalah di media sosial. Pertama, larangan tersebut terkait dengan perilaku gibah (membicarakan keburukan/aib orang), namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan. Kedua, perilaku bullying, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar suku, agama dan ras atau antara golongan.
Ketiga, menyebarkan hoax serta informasi bohong meski dengan tujuan baik. Keempat, menyebarkan materi pornografi/kemaksiatan. Kelima, menyebarkan konten yang tidak benar dan tidak sesuai pada tempatnya. (cr2/dna/JPG)








