SERANG – Perusahaan tidak bisa main-main menyikapi pemberian tunjangan hari raya (THR), dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan dijelaskan, perusahaan wajib memberikan THR kepada para karyawannya paling lambat seminggu sebelum hari raya. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi atau denda lima persen dari jumlah tunjangan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Ketenagakerjaan Banten Idin Rosidin. Menurutnya, masih banyak kasus perusahaan di Banten yang belum memenuhi kewajibannya, padahal aturan secara hukumnya sudah jelas. Kata dia, THR merupakan hak normatif bagi buruh yang harus dibayar.
“Sebagaimana peraturan yang berlaku tentang tenaga kerja, perusahaan wajib memberikan THR seminggu sebelum lebaran. Jadi ini bukan cerity atau belas kasihan pengusahan terhadap buruh,” ujarnya, Rabu (14/6).
Idin menjelaskan, pekerja yang sudah satu bulan bekerja wajib mendapatkan THR. Mantan Sekretaris Jenderal Konferensi Serikat Buruh Sejahtera dan Dewan Pengupahan Nasional ini pun berharap semua perusahaan menaati aturan ketenagakerjaan dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondussif.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan. Bahkan turun langsung ke peruhasaan-perusahaan, baik yang di wilayah Cilegon, Pandeglang, Serang, dan Tangerang Raya.
Hamidi mengakui sejauh ini masih banyak perusahaan yang belum memberikan THR. Namun, itu masih dimaklumi selama belum pada batas pemberian sebagai yang diatur.
“Setiap hari kami turun ke perusahaan memantau kalau ada yang belum bayar. Terutama bagi perusahaan yang terindikasi tidak memberikan THR. Jadi kalau ada pengaduan, laporkan ke kami,” ujarnya.
Untuk pengawasan Disnakertrans pun telah membuka posko THR. Tidak hanya di provinsi, posko juga dibuka di kabupaten kota. “Posko itu bukan hanya sebagai tempat pengaduan saja, tapi juga tempat konsultasi,” ungkapnya.
Soal sanksi Alhamidi menegaskan, jika ada perusahaan yang sampai batas waktu yang ditentukan belum juga memberikan THR, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi. Adapun bentuk sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)