slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Nih Sanksi Perusahaan yang Tidak Beri THR Untuk Karyawan

Aas Arbi by Aas Arbi
14-06-2017 20:49:37
in Berita Utama, Featured, Umum
Nih Sanksi  Perusahaan yang Tidak Beri THR Untuk Karyawan

Ilustrasi (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Perusahaan tidak bisa main-main menyikapi pemberian tunjangan hari raya (THR), dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan dijelaskan, perusahaan wajib memberikan THR kepada para karyawannya paling lambat seminggu sebelum hari raya. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi atau denda lima persen dari jumlah tunjangan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Ketenagakerjaan Banten Idin Rosidin. Menurutnya, masih banyak kasus perusahaan di Banten yang belum memenuhi kewajibannya, padahal aturan secara hukumnya sudah jelas. Kata dia, THR merupakan hak normatif bagi buruh yang harus dibayar.

Baca Juga :

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

“Sebagaimana peraturan yang berlaku tentang tenaga kerja, perusahaan wajib memberikan THR seminggu sebelum lebaran. Jadi ini bukan cerity atau belas kasihan pengusahan terhadap buruh,” ujarnya, Rabu (14/6).

Idin menjelaskan, pekerja yang sudah satu bulan bekerja wajib mendapatkan THR. Mantan Sekretaris Jenderal Konferensi Serikat Buruh Sejahtera dan Dewan Pengupahan Nasional ini pun berharap semua perusahaan menaati aturan ketenagakerjaan dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondussif.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan. Bahkan turun langsung ke peruhasaan-perusahaan, baik yang di wilayah Cilegon, Pandeglang, Serang, dan Tangerang Raya.

Hamidi mengakui sejauh ini masih banyak perusahaan yang belum memberikan THR. Namun, itu masih dimaklumi selama belum pada batas pemberian sebagai yang diatur.

“Setiap hari kami turun ke perusahaan memantau kalau ada yang belum bayar. Terutama bagi perusahaan yang terindikasi tidak memberikan THR. Jadi kalau ada pengaduan, laporkan ke kami,” ujarnya.

Untuk pengawasan Disnakertrans pun telah membuka posko THR. Tidak hanya di provinsi, posko juga dibuka di kabupaten kota. “Posko itu bukan hanya sebagai tempat pengaduan saja, tapi juga tempat konsultasi,” ungkapnya.

Soal sanksi Alhamidi menegaskan, jika ada perusahaan yang sampai batas waktu yang ditentukan belum juga memberikan THR, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi. Adapun bentuk sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)

Tags: Ramadan 2017THR
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Permudah Mudik, MMS Luncurkan Aplikasi Anavigo

Next Post

XL Axiata Manjakan Pelanggan dengan Paket Youtube Tanpa Kuota

Related Posts

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR
Umum

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

by Syaiful Adha
Senin, 23 Maret 2026 11:26

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) kerap menjadi momen yang dinanti, namun tanpa pengelolaan yang tepat, uang tersebut...

Read moreDetails

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Alhamdulillah, THR ASN Kota Serang Sudah Mulai Cair

Ormas dan LSM di Pandeglang Diimbau Tak Minta THR Secara Paksa ke Perusahaan dan Pemda

THR ASN Pandeglang Segera Cair, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Disnaker Lebak: Perusahaan Wajib Bayar THR, Segera Laporkan jika Telat

THR dan BHR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Disnaker Banten Buka Posko Pengaduan

Disnaker Banten: THR Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7

Next Post
XL Axiata Manjakan Pelanggan dengan Paket Youtube Tanpa Kuota

XL Axiata Manjakan Pelanggan dengan Paket Youtube Tanpa Kuota

Banten Kembali Dipercaya Sebagai Tuan Rumah HUT TNI

Banten Kembali Dipercaya Sebagai Tuan Rumah HUT TNI

Momen Ramadan, Srikandi Sahabat RY Gencar Santuni Anak Yatim

Momen Ramadan, Srikandi Sahabat RY Gencar Santuni Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

38 Warga Binaan Tak Miliki NIK, Dukcapil Pandeglang Lakukan Perekaman KTP

Senin, 4 Mei 2026 08:04

Berikut 5 Cara Menghasilkan Uang dari Telegram, Mudah untuk Pemula

Senin, 4 Mei 2026 07:55

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan Pekan Olahraga Buruh di Cikupa

Senin, 4 Mei 2026 06:56

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Lepas Pemberangkatan 390 Calon Jemaah Haji

Senin, 4 Mei 2026 06:50
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Si Kembar: Pendidikan dan Pengajaran

Senin, 4 Mei 2026 06:15
Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 3 Mei 2026 23:39

38 Warga Binaan Tak Miliki NIK, Dukcapil Pandeglang Lakukan Perekaman KTP

Senin, 4 Mei 2026 08:04

Berikut 5 Cara Menghasilkan Uang dari Telegram, Mudah untuk Pemula

Senin, 4 Mei 2026 07:55

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan Pekan Olahraga Buruh di Cikupa

Senin, 4 Mei 2026 06:56

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Lepas Pemberangkatan 390 Calon Jemaah Haji

Senin, 4 Mei 2026 06:50
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Si Kembar: Pendidikan dan Pengajaran

Senin, 4 Mei 2026 06:15
Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Gubernur Andra Soni Ingin Investasi di Banten Serap Tenaga Kerja Lokal

Minggu, 3 Mei 2026 23:39

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

38 Warga Binaan Tak Miliki NIK, Dukcapil Pandeglang Lakukan Perekaman KTP

by Purnama Irawan
Senin, 4 Mei 2026 08:04

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 38 dari 299 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Pandeglang namanya tidak masuk daftar Nomor...

Berikut 5 Cara Menghasilkan Uang dari Telegram, Mudah untuk Pemula

by Mulyadi
Senin, 4 Mei 2026 07:55

RADARBANTEN.CO.ID - Cara menghasilkan uang dari Telegram ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Aplikasi ini tidak hanya digunakan untuk berkirim pesan,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak