SERANG – Dua tahun sudah Pemkot dan DPRD Kota Serang membahas Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK), namun hingga kini belum juga rampung menjadi perda yang di dalamnya mengatur dan mengendalikan tempat hiburan di Ibukota Provinsi Banten.
Sementara di sisi lain, tempat hiburan malam justru menjamur dan terus tumbuh di setiap sudut kota. Keberadaan tempat hiburan yang diduga menyalahi izin usaha seperti diuntungkan dengan molornya pembahasan Raperda PUK.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Radar Banten, Raperda PUK sudah diusulkan Pemkot Serang sejak Mei 2015 lalu. Molornya pembahasan raperda tersebut menjadi tema besar diskusi Perspektif Banten, program baru di Banten Raya TV pada Kamis (15/6) malam, yang menghadirkan narasumber utama Ketua DPRD Kota Serang Subadri Ushuludin, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Hafidi ZA, Ketua PHRI Kota Serang Gustiana, dan akademisi Untirta Ail Muldi. Diskusi yang dipandu oleh jurnalis senior Radar Banten, Delfion Saputra, mencoba mengupas persoalan yang menjadi kendala berlarut-larutnya pembahasan Raperda PUK.
Ketua DPRD Kota Serang Subadri Ushuludin mengakui bila tempat hiburan di Kota Serang dalam dua tahun terakhir berkembang pesat, terutama tempat-tempat hiburan yang ilegal karena tidak mengantongi izin dari Pemkot Serang. “Hiburan di Kota Serang makin ke sini tidak tertata, padahal Kota Serang memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) yang mengatur soal hiburan,” kata Subadri di awal diskusi.
Kaitan dengan Raperda PUK, politisi Golkar itu mengakui bila pihaknya sangat berhati-hati sehingga pembahasan raperda membutuhkan waktu hingga dua tahun untuk membahasnya. “Kami akui Raperda PUK hingga kini belum disahkan jadi perda, kami sangat hati-hati dan terus menyerap aspirasi masyarakat. Sebetulnya tidak ada perdebatan yang signifikan saat pembahasan raperda ini di pansus. Kami cuma ingin Kota Serang berdaya dan berbudaya,” ungkap Subadri.
Lebih lanjut Subadri menuturkan, DPRD komitmen untuk menyelesaikan Raperda PUK tahun ini. “Sejak tiga bulan lalu sudah tahap finalisasi di pansus. Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa diparipurnakan untuk disahkan menjadi perda,” jelasnya.
Kendati molor hingga dua tahun, Subadri membantah bila DPRD Kota Serang dituding tidak serius menyelesaikan raperda usulan Walikota Serang tersebut. “Saya masih ingat saat raperda ini digulirkan dari raperda menjadi prolegda pada 2015 lalu, kami targetkan 2016 sudah rampung. Namun di perjalanan, kami menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat yang meminta Pemkot Serang untuk tegas terkait tempat hiburan dan menginginkan Raperda PUK tidak memberi ruang hiburan malam menjamur di Kota Serang,” ungkapnya.
Menanggapi maraknya tempat hiburan malam saat ini, Subadri meminta Pemkot Serang harus tegas. Menurutnya, sambil menunggu Raperda PUK di sahkan, Pemkot bisa menertibkan tempat hiburan yang liar dengan Perda Pekat. ”Pemkot Serang kurang gereget, banyak tempat hiburan malam tapi dibiarkan beroperasi. Kami sudah sering memberikan rekomendasi. Dewan ingin Pemkot tegas karena dalam Perda Pekat, tempat hiburan tanpa izin atau menyalahgunakan izin usaha harus ditindak tegas, dicabut izin usahanya,” tegasnya.
“Dalam Raperda PUK, diatur hiburan yang boleh dan dilarang. Hiburan yang berujung kemaksiatan yang merusak kultur budaya jelas dilarang ada di Kota Serang. Kita semua ingin menjadikan Kota Serang sebagai kota berdaya dan berbudaya,” tambah Subadri.
Sementara Kepala Disparpora Kota Serang Hafidi mengaku optimis Raperda PUK selesai tahun ini. Menurutnya, Pemkot dan Dewan telah membahas bersama dengan serius. “Isi raperda ini mengatur lebih spesifik bagaimana jasa usaha hiburan sehingga dalam implementasi bisa lebih tepat dan menjadi destinasi wisata. Sebab, dalam Perda Pekat masih terlalu umum,” katanya.
Hafidi menambahkan, Raperda PUK juga diusulkan Pemkot dua tahun lalu untuk menjawab dinamika kota yang terus tumbuh. Penduduk Kota Serang saat ini mencapai 700 ribu lebih, naik hampir dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya. “Ini yang harus direspons positif. Makanya, harus diurai soal hiburan. Ada 13 jenis usaha yang menyumbang PAD. Ini jelas harus diatur,” ungkapnya.
Kendati demikian, Hafidi mengaku Raperda PUK lebih pada upaya pengendalian dan penataan tempat hiburan. “Hasil pembahasan terakhir, Dewan dan Pemkot sepakat untuk meniadakan hiburan malam di Kota Serang. Pak Walikota pun sudah tegas, ingin menjadikan Kota Serang yang maju dan mengembangkan tempat hiburan yang positif,” katanya.
Menanggapi molornya Raperda PUK, akademisi Untirta Ail Muldi meminta Pemkot dan Dewan memandang soal hiburan dari perspektif sosiologis. Menurutnya, ada perubahan dari penilaian masyarakat soal hiburan sebagai bagian dari proses urbanisasi di Kota Serang. “Sebagai ibukota provinsi, Kota Serang dituntut menjadi tempat yang modern. Harus ada transfer pengetahuan dan transfer harapan dari masyarakat urban, termasuk soal hiburan. Pemkot memang agak terlambat menatanya sehingga hiburan di Kota Serang seperti tidak terkendali,” katanya.
Ail melanjutkan, di luar dari pembahasan Raperda PUK, sebaiknya Pemkot melaksanakan amanat Perda Pekat dulu. Kalau keberadaan tempat hiburan tidak ditertibkan, ini sangat disayangkan. “Terminologi soal hiburan telah jelas, kini bagaimana teknis mengelolanya agar potensi PAD dari hiburan tidak lepas,” ungkapnya.
Hari ini, lanjut Ail, tempat hiburan menjamur tak terbendung. Bisnis masyarakat urban berkembang sebagai salah satu tuntutan perubahan sosial dan urbanisasi. “Pola hidup masyarakat kota berubah, gaya hidupnya pun berubah. Tapi yang penting, bagaimana pemerintah menjadikan tempat hiburan menjadi ruang publik,” jelasnya.
Ail menilai, eksekutif dan legislatif terkesan menginginkan Kota Serang sebagai auto pilot. Seolah-olah akan maju dengan sendirinya. Sehingga, pembahasan Raperda PUK seperti tanpa target dan tidak terencana untuk diselesaikan. “Pemerintah harus hadir, termasuk dalam penataan tempat hiburan sebagai bagian dari sumber pendapatan daerah sektor pariwisata. Untuk itu, perkembangannya harus diantisipasi. Memang butuh kerja keras dari semua pihak terutama Pemkot, sebab bagaimana pun Kota Serang sebagai pusat ibukota provinsi, pusat peradaban kebantenan. Bila tidak diantisipasi, justru akan melahirkan penyakit sosial yang baru,” ungkapnya.
Sementara Ketua PHRI Kota Serang Gustiana mengaku, pihaknya juga telah memberikan masukan dalam pembahasan Raperda PUK. “Kami sepakat raperda ini harus secepatnya diselesaikan, sebab Perda Pekat tidak cukup untuk mengatur dan menata soal tempat hiburan di Kota Serang,” katanya.
“Terkait dengan penyelenggaraan tempat hiburan di hotel, kami pun sering memberikan edukasi terkait aturan yang ada kepada semua pengusaha yang tergabung dalam PHRI,” tambah Gusti.
Diskusi tersebut bisa disaksikan dalam program Perspektif yang akan ditayangkan di Banten Raya TV pada Juli mendatang. (Deni S/RBG)










