SERANG – Polda Banten masih melakukan kegiatan monitoring terkait aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Banten. Pengawasan terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang telah beroperasi 20 tahun itu tetap dilaksanakan pasca Kemenkumham mencabut status badan hukum ormas HTI, Rabu (19/7) lalu.
“Kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap ormas HTI masih terus dilakukan. Apalagi, setelah pemerintah mencabut status badan hukumnya,” kata Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaenudin, Rabu (26/7).
Pembubaran HTI berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 atau yang disebut dengan Perppu Ormas. Aktivitas HTI dianggap menyimpang dari ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Tidak boleh ada organisasi yang bertentangan dengan Pancasila. Kalau tidak bersedia dengan Pancasila, silakan cari negara lain,” tegas Zaenudin.
Petugas, sambung Zaenudin, akan mengambil langkah tegas bila ditemukan kegiatan sekumpulan orang yang membawa identitas HTI di Banten. “Setelah status badan hukumnya (HTI-red) dicabut, kami belum mendapat informasi aktivitas yang menggunakan atribut HTI,” kata Zaenudin.
Namun, petugas tetap mengawasi seluruh kegiatan mantan anggota HTI. Kendati belum ditemukan kegiatan terkait keberadaan HTI di Banten. “Termasuk ada tidaknya aktivitas bawah tanah,” ujar Zaenudin.
Sementara, Ketua DPD HTI Banten M Asrifin mengaku telah membekukan seluruh kegiatan HTI Banten. Bahkan, atribut HTI di sekretariat DPD HTI Banten di Perumahan Graha Lopang Indah Blok FS8: 12 dicopot. “Otomatis kami tidak lagi melakukan aktivitas. Saya sudah tidak berkomunikasi dengan pengurus lain,” ujar Asrifin.
Dia memercayakan langkah hukum terkait keputusan pemerintah itu kepada pimpinan pusat HTI. “Karena bukan cuma HTI yang memiliki kepentingan terhadap Perppu Ormas. Ada banyak juga ormas yang menggugat,” kata Asrifin.
Pantauan Radar Banten, sekretariat DPD HTI Banten di Perumahan Graha Lopang Indah terlihat sepi. Bagian depan rumah bercat abu-abu dan berlantai dua itu hanya terlihat pakaian basah yang dijemur. “Ada satu orang yang menunggu, si Ujang dan satu lagi masih sekolah. Tapi, cuma Ujang yang ada,” kata Dayat, warga sekitar.
Dayat mengaku, setelah status badan hukum HTI dicabut, kegiatan di kantor DPD HTI tidak terlihat. “Biasanya tiap minggu kumpul-kumpul. Malam hari. Kalau siang enggak ada. Warga sini enggak ada yang ikut, cuma mereka saja,” kata Dayat. (Merwanda/RBG)









