SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancanhan Peraturan Bupati (Raperpub) Kabupaten Lebak tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan, evaluasi tersebut dilakukan sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 245 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ayat (3), dan Permendagri nomor 11 tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Laporan pertanggungjawaban kan seperti ini, diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), setelah diperiksa BPKsehingga BPK mengeluarkan opini, sudah diperiksa, BPK menyampaikan di sidang paripurna atas hasil pemeriksaan itu. Setelah itu DPRD menindaklanjuti untuk membuat Perda, judulnya pertanggungajawaban APBD Tahun 2016, selain Perda, juga harus dibuat Pergub. Rancangan Perda dan Rancangan Pergub, dua-duanya dievaluasi oleh kemendagri untuk tingkat provinsi. Untuk kabupaten kota yang evaluasi kita,” papar Nandy di ruang kerjanya, Kamis (27/6).
Pokok-pokok yang menjadi bahan evaluasi pertama evaluasi konsistensi. Konsistensi yang dimaksud yaitu kesesuaian pagu anggaran dalam APBD dengan pagu anggaran dalam rancangan Perda Provinsi. Kemudian, kesesuaian nomenklatur pendapatan, belanja, dan pembiayaam dalam APBD dengan rancangan Perda Provinsi. Terakhir yaitu kesesuaian struktur dan klarifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam APBD dengan rancangan Perda Provinsi.
Poko kedua yaitu evaluasi kebijakan. Evaluasi ini dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pelaksanaan APBD. “Pokok terakhir yaitu evaluasi legalitas. Evaluasi ini untuk menilai kepatuhan atas landasan yuridis penyusunan rancangan Perda Provinsi dan kepatuhan atas penyajian informasi dalam rancangan Perda Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur,” kata Nandy.
Dari delapan kabupaten kota, Lebak adalah daerah yang pertama menyerahkan rancangan tersebut sehingga daerah di bawah kepemimpinan Bupati Iti Octavia Jayabaya ini yang pertama kali dievaluasi.
“Setelah Lebak, baru masuk Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, karena itu kami sangat mengapresiasi pemerintah Kabupaten Lebak,” ujar Nandy.
Evaluasi Raperda dan Raperbup ini akan dilakukan hingga 7 Agustus 2017 mendatang. Ditargetkan pada tanggal tersebut surat keputusan gubernur tentang evaluasi tersebut telah selesai dan diterima oleh Pemkab Lebak.
Sebelum menjalani evaluasi di Pemprov Banten, tim evaluasi membahas rancangan tersebut secara internal di Pemprov Banten. Setelah pembahasan tersebut selesai, dan kemudian menyerahkan sejumlah catatan kepada pemerintah kabupaten kota, baru pemanggilan dilakukan untuk evaluasi secara langsung.
“Itu dilakukan agar pembahasan di sini tidak memakan waktu yang sangat lama,” ujarnya.
Secara keseluruhan, evaluasi tersebut selesai dilakukan pada akhir Agustus tahun ini. Karena itu, kabupaten kota yang belum menyerahkan dua rancangan peraturan tersebut diharapkan segera menyerahkan. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)
Gas Metana Jadi Ancaman, Gubernur Minta Seluruh TPA di Banten Perkuat Antisipasi Kebakaran
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni meminta seluruh pengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Provinsi Banten meningkatkan kewaspadaan terhadap...
Read moreDetails











