SERANG – Penyidik Sudit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menemukan lagi penyertaan modal kerja sama operasional (KSO) Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel (KS) bermasalah. Direktur PT BMM berinisal And ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017 lalu. “Betul ada satu orang lagi ditetapkan tersangka. Bulan Juni ditetapkannya,” kata Kanit II Subdit III Tipikor Komisaris Polisi (Kompol) Djafar NH, Sabtu (29/7) lalu.
PT BMM adalah perusahaan yang menerima aliran modal dari Bapelkes KS sebesar Rp 69 miliar tahun 2013. Dana modal itu digunakan usaha batu bara. “Modusnya sama, saat awal tahun ada uang yang disetorkan. Tetapi, setelah itu tidak pernah lagi sampai sekarang,” kata Djafar.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan kepala Bapelkes KS Herman Wisodo dan mantan manajer investasi Bapelkes KS Triyono, serta Direktur PT Novagro Indonesia Ryan Anthoni sebagai tersangka. “Berkas perkara sudah disusun (atas nama Herman Wisodo dan Triyono-red). Rencananya Agustus ini akan kita limpahkan tahap satu. Kalau Ryan Antoni masih DPO,” kata Djafar.
Dugaan korupsi di tubuh Bapelkes KS ini bermula setelah perusahaan ini mengadakan kerja sama operasional (KSO) dengan dua perusahaan milik Ryan Anthoni pada 2014. Perusahan pertama milik Ryan mendapat suntikan modal dari Bapelkes KS senilai Rp 208 miliar. Kerja sama ini untuk menjalankan bisnis batu bara.
Dana yang digunakan Bapelkes KS untuk modal kerja sama bisnis batu bara itu melanggar aturan. Ada larangan Bapelkes KS melakukan investasi batu bara. Namun, Herman Wisodo dan Triyono disangka menabrak larangan tersebut.
Bapelkes KS bahkan kembali menyuntikkan modal kepada perusahaan milik Ryan Anthoni lainnya senilai Rp 37 miliar. Modal itu untuk membeli sebuah kapal tongkang. Pencairan dana penyertaan modal KSO Bapelkes KS ini diduga kuat tanpa persetujuan Dewan Direksi Bapelkes KS.
Investasi Bapelkes KS ini terkuak ketika bisnis batu bara yang dikelola oleh Ryan Anthoni bermasalah. Ryan Anthoni menunggak pembayaran keuntungan Bapelkes KS. Pimpinan Bapelkes KS kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Banten.
Terkait pelacakan aset Bapelkes KS dan Ryan Anthoni, penyidik Subdit III Tipikor baru menggeledah kantor Bapelkes KS di Jalan KH Yasin Beji, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, pada Selasa (4/4) lalu. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen jaminan dari beberapa perusahaan dan dokumen aset sebagai pendukung barang bukti kasus ini. Di antaranya, sertifikat tanah dan surat-surat lain yang berkaitan dengan kasus ini. “Kerugian negara untuk PT BMM masih proses di BPKP. Kalau yang Ryan Anthoni Rp 94 miliar,” jelas Djafar. (Merwanda/RBG)