SERANG – Dirut PT Novagro Indonesia (NI) dan PT Lintasan Global Nusantara (LGN) Ryan Anthoni (42) diganjar 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (24/10). Ryan Anthoni terbukti bersalah melakukan korupsi dana Kerja Sama Operasional (KSO) Yayasan Bapelkes Krakatau Steel (KS) senilai Rp208 miliar. Perbuatan Ryan telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ryan Anthoni dengan pidana selama 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Emy Tjahjani Widiastoeti.
Selain pidana penjara, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp64 miliar lebih subsider tiga tahun penjara. “Membayar denda Rp250 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana selama empat bulan penjara,” ucap Emy.
Vonis Ryan lebih ringan dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, dia dituntut 16 tahun dan 6 bulan penjara. Ryan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp64 miliar subsider lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ryan dianggap bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan istri serta anak sebagai pertimbangan meringankan. “Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan sudah pernah dihukum,” ungkap Emy.
Dugaan korupsi bermula, saat Ryan menemui Manager Investasi Yayasan Bapelkes KS Triono pada Januari 2013 silam. Saat itu, Ryan memberikan proposal kerjasama pembiayaan bidang batu bara.
Pemberian hutang itu diambil setelah terjadi diskusi antara Herman Husodo, Triono, dan Andi Arif, Ryan Anthoni dan Andi Gouw. Utang itu akan dilunasi selama 18 bulan dengan cicilan setiap bulan sebesar Rp2,4 mliiar. Namun, baru disetorkan Rp6,6 miliar. “Atas instruksi terdakwa, kapal dijual ke PT Aston di Singapura senilai Rp22 miliar. Setelah dipotong biaya operasional, terdakwa menerima Rp20 miliar,” kata Novi, anggota majelis hakim.
Kucuran dana itu telah telah menabrak aturan SK Pembina Yayasan Bapelkes KS tentang Arahan Investasi. Sesuai SK Pembina Yayasan Bapelkes KS Pasal 2 ayat (8) huruf b disebutkan jaminan asset harus senilai 100 persen dengan surat pengakuan hutang. (Merwanda/RBG)








