SERANG – Berkas perkara dugaan korupsi penyertaan modal kerja sama operasional (KSO) Badan Pengelola Kesejahteraan (Bapelkes) Krakatau Steel (KS) masih belum dikembalikan kepada jaksa peneliti Kejati Banten. Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tengah melengkapi berkas perkara tersangka KSO tahun 2013 dan 2014.
“Belum dikembalikan ke kita (jaksa peneliti-red). Kurang lebih sudah satu bulan,” kata Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejati Banten Eka Nugraha dihubungi Jumat (13/10).
Tiga berkas perkara itu atas nama tersangka mantan kepala Bapelkes KS Herman Wisodo dan mantan manajer investasi Bapelkes KS Triyono, serta Direktur PT BMM bernisial And. PT BMM adalah perusahaan yang menerima aliran modal dari Bapelkes KS sebesar Rp69 miliar tahun 2013. Dana modal itu digunakan usaha batu bara.
Eka mengaku tidak mengetahui persis petunjuk yang diminta oleh jaksa peneliti. “Saya belum baca berkasnya. Karena dari kemarin berkasnya belum dikembalikan. Saat supervisi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) memang sempat disinggung, tetapi secara umum saja,” jelas Eka.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Widoni Ferdi mengakui penyidik tengah bekerja melengkapi berkas perkara tersebut. “Iya, masih kita lengkapi. Begitulah,” kata Widoni.
Dikatakan Widoni, penyidik juga sudah berkonsultasi dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut. “Kemarin-kemarin kan ada KPK. Kita sudah sampaikan juga mengenai KSO dan masalah lain,” kata Widoni.
Dugaan korupsi di tubuh Bapelkes KS ini bermula setelah perusahaan ini mengadakan kerja sama operasional (KSO) dengan dua perusahaan milik Ryan Anthoni pada 2014. Perusahan pertama milik Ryan mendapat suntikan modal dari Bapelkes KS senilai Rp208 miliar. Kerja sama ini untuk menjalankan bisnis batu bara.
Dana yang digunakan Bapelkes KS untuk modal kerja sama bisnis batu bara itu melanggar aturan. Ada larangan Bapelkes KS melakukan investasi batu bara. Namun, Herman Wisodo dan Triyono disangka menabrak larangan tersebut.
Bapelkes KS bahkan kembali menyuntikkan modal kepada perusahaan milik Ryan Anthoni lainnya senilai Rp37 miliar. Modal itu untuk membeli sebuah kapal tongkang. Pencairan dana penyertaan modal KSO Bapelkes KS ini diduga kuat tanpa persetujuan Dewan Direksi Bapelkes KS.
Investasi Bapelkes KS ini terkuak ketika bisnis batu bara yang dikelola oleh Ryan Anthoni bermasalah. Ryan Anthoni menunggak pembayaran keuntungan Bapelkes KS. Pimpinan Bapelkes KS kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Total kerugian negara mencapai Rp94 miliar.
Sementara, berkas perkara tersangka atas nama Direktur PT Novagro Indonesia Ryan Anthoni belum dapat dilimpahkan lantaran tersangka masih belum tertangkap. “Masih DPO,” ujar Widoni.
Penyidik juga telah menggeledah kantor Bapelkes KS di Jalan KH Yasin Beji, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Sejumlah dokumen jaminan dari beberapa perusahaan dan dokumen aset sebagai pendukung barang bukti kasus ini. Di antaranya, sertifikat tanah dan surat-surat lain. (Merwanda/RBG)