SERANG – Menggunakan mobil Toyota Avanza, EP, HS, KN, dan WO mengelilingi sejumlah daerah di Kabupaten Serang. Sesekali berhenti di lokasi tertentu sambil menanyakan sejumlah hal kepada warga sekitar. Jika ditanya kembali oleh warga, keempatnya menjawab sedang mencari lokasi syuting.
Mencari lokasi syuting rupanya hanya modus empat kawanan maling dari Tangerang Selatan tersebut. Modus itu digunakan agar masyarakat tidak curiga dan leluasa mengawasi rumah yang akan dijadikan target pencurian.
Setelah mendapatkan banyak informasi dan menyusun skenario pencurian, dini hari, sekira pukul 03.00, keempat kawanan tersebut beraksi. Cukup menggunakan obeng, dua kawanan yang bertugas masuk ke dalam rumah target berhasil merusak pintu dalam hitungan detik dan langsung menguras isi rumah. Sedangkan dua lainnya bertugas mengawasi situasi dan bersiap di kemudi mobil.
Aksi terakhir dilakukan di Kampung Sasak, Desa Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Senin (1/5). Kawanan tersebut masuk ke rumah salah satu warga yang memiliki toko. Hasilnya, satu unit laptop, handphone android, dan 30 bal rokok berbagai merek berpindah dari rumah ke dalam mobil operasional kawanan tersebut.
Barang hasil curian dijual oleh para pelaku yang kemudian membaginya secara merata. Tempat penjualannya bervariasi, tergantung hasil jarahan. Ada perorangan, pasar, atau toko yang menerima barang bekas.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung menjelaskan, setelah mendapatkan laporan warga, pihaknya langsung melakukan tindakan dengan mengumpulkan sejumlah informasi hingga akhirnya diketahui identitas para pelaku.
“EP diamankan Minggu (23/7), di sebuah kontrakan di Jl. Lengkong Gudang, Lingkungan Serpong, Kelurahan dan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan pukul 21.00. Setelah mengamankan EP, di hari yang sama, pukul 22.00 petugas mengamankan HS di kontrakan di Jl. Alam Segar, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” ujar Gogo dalam ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Serang, Jumat (4/8).
Dikatakan Gogo, KN dan WO sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Adapun lokasi-lokasi yang pernah dijadikan tempat para pelaku beroperasi yaitu Kecamatan Pamarayan, Kecamatan Cikande, dan Jawilan. Dari tiga daerah tersebut sudah empat kali beraksi, dua diantaranya di Jawilan.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” ungkap Gogo.
EP, salah satu anggota komplotan mengungkapkan, aksi melanggar hukum tersebut baru dilakukannya satu kali. Itu dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasilan dari bekerja sebagai sopir truk lepas tak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Kalo lagi ada barang, saya sopirin, penghasilannya tidak tentu,” kata ayah dua anak asal Medan tersebut.
EP mengakui modus yang dilakukan oleh komplotannya berpura-pura sebagai crew sebuah rumah produksi perfilman. Alasan mencari lokasi syuting membuat dia dan kawan-kawannya leluasa melakukan pengawasan terhadap target operasi. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









