SERANG – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Banten Achmad Subadri mengimbau kepada masyarakat tidak menggunakan jasa perantara (calo) dalam pembuatan sertifikat tanah. Hal itu terungkap pada acara sosialisasi sertikasi tanah oleh DPD RI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang di Gedung Formi Banten, Curug, Kota Serang, Senin (7/8).
“Banyak warga yang ngeluh kalau buat sertifikat tanah itu susah dan mahal karena lewat calo. Padahal kata BPN itu sangat mudah ngga susah,” kata Subadri.
Menurut Subadri, kendala tersebut lantaran masyarakat belum paham tentang tata cara pembuatan sertifikat tanah. “Oleh karena itu, saya membuat acara ini. Dan ini juga atas permintaan RT RW, supaya mereka dapat memberikan informasi ke warganya,” ujarnya.
Dijelaskan Subadri, dalan menangani sertifikasi tanah, bukan hanya BPN saja yang berperan. Tapi juga pemerintah daerah, kecamatan, desa dan kelurahan harus pro aktif.
“Itu supaya warga bisa paham. Apalagi beban kerja BPN dengan jumlah SDM yang kurang harus mendapatkan target sebanyak 45.000 sertifikat,” jelasnya.
Lebih lanjut Subadri mengatakan, jadi seluruh oihak harus bersinergi dalam mensosialisasikan itu.
“Peran pemerintah di bawah harua gencar sosialisaikan ke masyarakat akan pentingnya memiliki sertifikat. Dan saya ingatkan sekali lagi kalau mau bikin sertifikat jangn lewat calo,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPN Serang Nazron BR mengatakan, kendala yang dihadapi masyarakat terkait pembuatan sertifikat lantaran banyaknyang masih belum paham. Meski begitu, pihaknya menlihat antusiasme warga untuk membuat sertifikat tanah cukup tinggi.
“Mereka cukup antusias, tidak ada yang tidak antusias. Hanya kendalanya kurang paham saja, ditambah kita juga kekurangan SDM” kata Nazron.
Menurutnya, pihaknya sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat. “Asalkan jangan lewat calo,” ujarnya.
“Tadikan sudah saya jelaskan untuk buat sertifikat itu mudah dan murah. Di kantor kita ada 9 loket kita wellcome,” sambungnya.
Nazron mengungkapkan, jika hingga saat ini dari luas lahan di Kabupaten dan Kota Serang baru 40 persen yang sudah memiliki sertifikat tanah. Sedangkan 60 persen belum memiliki sertifikat tanah.
“Kita juga mengimbau kepada masyarakat yang belum ounya sertifikat untuk segara mengurusnya. Karena target pusat tahun 2025 itu seluruh lahn sudah aa surat-suratnya,” jelasnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)