SERANG – Soal pendataan ulang serta verfikasi tenaga kerja sukarela (TKS) yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten, Asisten Daerah (Asda) III Provinsi Banten Samsir menjelaskan, target verifikasi tersebut bukan untuk pemangkasan jumlah TKS, tetapi untuk mengetahui keabsahan data dan kinerja pegawai non PNS tersebut.
Meski seperti itu, Pemprov Banten akan memutuskan hubungan kerja pegawai tersebut jika diketahui tidak memiliki kinerja yang baik.
“Pendataan ini arahnya bukan pemangkasan, kalau pun dipangkas bukan karena gubernur, tapi karena tidak bekerja. Kita akan beri perjanjian, kontrak. Yang malas harus berhenti,” ujar Samsir setelah apel di halaman Masjid Raya Al Bantani KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (7/8).
Terkait data TKS yang mencapai jumlah 6.000, menurit Samsir, sementara ini diperkirakan jumlah tersebut bersama dengan tenaga outsourcing dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemprov Banten. Contohnya tenaga keamanan, serta di sejumlah posisi lainnya.
Kedepan, untuk mengatur kerja TKS, Pemprov Banten akan membuat ketentuan khusus untuk para TKS. Ketentuan tersebut akan mengatur segala hak dan kewajiban para TKS yang bekerja di lingkungan Pemprov Banten. Namun Samsir belum mengetahui akan dalam bentuk apa ketentuan tersebut. Apakah Pergub atau Perda. “Kalau PNS kan sudah ada, mereka juga begitu, ada aturannya, kontrak dengan kepala SKPD masing-masing,” ujarnya.
Sementara ini, lanjut Samsir, diketahui terjadi kelebihan kapasitas pegawai TKS atau overloading di sejumlah organisasi perangkat daerah. Misalnya di Sekretariat DPRD Banten sebanyak 600 TKS, kemudian di Biro Umum 300 pegawai.
“Pertanyaannya, untuk apa saja sebanyak itu? Kepala OPD-nya saja kaget, padahal mereka yang punya pegawai,” katanya.
Dengan adanya pendataan serta verifikasi ini diharapkan TKS akan terbagi secara proporsional di setiap OPD dan memiliki kinerja yang baik. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









