SERANG – Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejari Serang, Jumat (18/8). Penyidik mengancam akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSUD Banten senilai Rp 17,8 miliar itu.
“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan kepada Radar Banten, Jumat (18/8).
Dwi Hesti Hendarti diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dwi Hesti Hendarti tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (7/8) lalu. Lalu, pemeriksaan terhadap Dwi Hesti Hendarti dijadwalkan kembali Jumat (11/8) lalu. Dwi Hesti Hendarti datang memenuhi panggilan penyidik, tetapi batal diperiksa lantaran tidak didampingi pengacara.
Saat itu, Dwi Hesti Hendarti meminta waktu untuk mencari pengacara yang akan mendampingi ketika akan diperiksa sebagai tersangka. Dia menolak pengacara yang ditunjuk oleh penyidik. Pemeriksaan Dwi Hesti Hendarti kembali dijadwalkan pada Jumat (18/8). Namun, Dwi Hesti Hendarti kembali mangkir. “Kami sudah siapkan panggilan buat pekan depan. Kami akan siapkan pengacara bila yang bersangkutan hadir tanpa didampingi pengacara,” beber Olav.
Dia tidak menampik bahwa penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap Dwi Hesti Hendarti. Upaya paksa itu dilakukan demi kelancaran proses penyidikan. “Kalau memang masih tidak hadir, kami akan adakan rapat untuk menentukan sikap. Bisa jadi opsi itu (upaya paksa-red),” beber Olav.
Status tersangka Dwi Hesti Hendarti disematkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Dwi Hesti Hendarti disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 12 F Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi itu bermula ketika RSUD Banten menerima anggaran jaspel dari APBD Provinsi Banten tahun 2016 senilai Rp 17,8 miliar. Dana Jaspel itu berasal dari setoran ke kas daerah oleh RSUD Banten atas hasil retribusi pelayanan kesehatan RSUD Banten.
Besaran dana itu sama dengan 44 persen dari total dana retribusi pelayanan kesehatan yang disetorkan. Pengembalian dana itu sesuai Pergub Banten No 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Banten, RSUD Malingping, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah.
RSUD Banten telah membagikan Rp 15 miliar itu kepada para tenaga medis. Sementara, dana jaspel sebesar Rp 1,909 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan atau untuk kegiatan lain. Penggunaan dana itu tanpa melalui persetujuan direksi RSUD Banten. Diduga, Rp 1,909 miliar itu yang diselewengkan Dwi.
Sementara itu, Dwi Hesti Hendarti belum dapat dikonfirmasi. Panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan Radar Banten tidak direspons. (Merwanda/RBG)









