SERANG – Penahanan Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti menuai simpati kalangan rekan kerjanya. Kemarin (24/8), dukungan moril diberikan oleh ratusan pegawai RSUD Banten dengan penandatanganan petisi penangguhan penahanan pimpinan mereka.
“Ini dukungan moril murni dari kami. Insya Allah, tidak ada rekayasa bahwa kami yakin apa yang dikhawatirkan (penyidik-red) bahwa Ibu (Dwi Hesti Hendarti-red) melarikan diri, dan lain-lain tidak akan terjadi. Kami di jajaran fungsional meyakini itu,” kata Ahmad Subaisi, dokter rehabilitasi medis RSUD Banten, seusai menandatangani petisi kepada Radar Banten, Kamis (24/8).
Dwi Hesti Hendarti dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang pada Selasa (22/8) lalu. Tersangka dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSUD Banten 2016 senilai Rp17,8 miliar itu ditahan penyidik Kejari Serang lantaran dinilai tidak kooperatif.
Dugaan korupsi bermula ketika RSUD Banten menerima dana jaspel senilai Rp17,8 miliar dari APBD Banten. Besaran dana itu sama dengan 44 persen dari total dana retribusi pelayanan kesehatan yang disetorkan RSUD Banten ke kas Pemprov Banten.
Pengembalian dana itu sesuai Pergub Banten No 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RUSD Banten, RSUD Malingping, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah.
RSUD Banten telah membagikan Rp15 miliar itu kepada para tenaga medis. Sementara, dana jaspel sebesar Rp1,909 miliar digunakan untuk kegiatan lain. Dugaan penyimpangan ini dinilai penyidik sebagai perbuatan melawan hukum.
“Begitu dramatis (penahanan-red), mengingat efeknya sangat luar biasa, melonjak jadi paripurna (perbaikan RSUD Banten-red), selama beliau memimpin,” kata Ahmad Subaisi.
Ahmad Subaisi meyakini perbuatan Dwi Hesti Hendarti untuk kemajuan RSUD Banten. Namun, dia berharap, bila tindakan tersangka menjadi masalah tidak dilarikan ke ranah hukum. “Kami yakini apa yang dilakukan oleh Ibu (Dwi Hesti-red) untuk kemajuan rumah sakit. Apakah ada sesuatu terjadi, misalnya administrasi, jangan sampai dibawa-bawa ke ranah hukum,” harap Ahmad Subaisi.
Simpati terhadap Dwi Hesti Hendarti ditunjukkan oleh para staf RSUD Banten seusai penahanan. Rabu (23/8) lalu, mereka juga membesuk Dwi Hesti Hendarti di Rutan Serang.
Dukungan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan petisi. Petisi yang ditandatangani lebih dari 150 pegawai itu terus berlangsung. “Kegiatan ini akan terus mengalir sampai seluruh pegawai RSUD Banten tanda tangani tanpa dipaksa,” kata Ahmad Subaisi.
Rabu (23/8) lalu, pengacara Dwi Hesti Hendarti, Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya masih melakukan diskusi dengan pihak keluarga kliennya terkait langkah yang akan diambil. Namun, kata Saiful, sejauh ini belum ada perkembangannya. “Belum, saya belum komunikasi dengan pihak keluarganya hari ini, sementara masih menunggu,” kata Saiful.
Mantan bakal calon bupati Tangerang ini juga mengaku belum menjenguk kliennya yang ditahan penyidik Pidsus Kejari Serang di Rutan Serang itu. “Belum, biar dia tenangin (pikiran-red) sendiri, (tersangka-red) kaget (dengan penahanan-red), apalagi dia perempuan. Mungkin besok (hari ini-red) jenguk,” tegasnya.
Ditanya apakah akan ada upaya pengajuan penangguhan penahanan, Saiful mengaku belum tahu. “Saya enggak tahu, penahanan itu kan hak subjektif penyidik. Kalaupun kita mengajukan, kalau penyidik ingin menahan, ya enggak bisa berbuat banyak,” jelasnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan mengakui, belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka. “Belum ada. Nanti kalau sudah ada, kita akan baca dulu. Pasti dikabarinlah nanti,” kata Olav.
Olav menegaskan, akan secepatnya merampungkan proses penyidikan perkara tersebut. Penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan tambahan. “Kami dalam waktu dekat akan melakukan tahap I (pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum-red),” kata Olav. (Merwanda/RBG)








