SERANG – Meski sudah dijebloskan ke dalam penjara, Dwi Hesti Hendarti hingga hari ini masih menjabat debagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten. Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Daerah II Provinsi Banten Samsir.
Dikatakan Samsir, pemberhentian sementara untuk Dwi Hesti belum bisa dilakukan hingga akhir bulan Agustus. Pemberhentian pun baru bisa dilakukan pada 1 September mendatang. Dengan seperti itu, hingga akhir bulan nanti, dokter gigi tersebut masih memimpin RSUD Banten dari balik jeruji.
“Penghentian sementara bisa dilakukan akhir bulan. Jadi orang yang ditahan masih punya kewajiban teken, untuk menyelesaikan administrasi segala macam,” papar Samsir, Senin (28/8).
Menurut Samsir, hal tersebut agar pertanggungjawaban setiap keputusan yang diambil selama masa bulan tersebut bisa dilakukan secara jelas. “Nanti kalau diganti, saat ada masalah, bisa berkilah pada masa yang pemimpin sebelumnya, begitu juga sebaliknya, jadi lempar tanggung jawab,” paparnya.
Ditanya terkait nama pengganti Dwi, Samsir mengaku belum mengetahui. Jawaban serupa pun dilontarkan Samsir saat ditanya nama-nama calon pengganti Dwi Hesti. “Namanya mungkin udah di sana (Gubernur Banten dan Sekda Banten), saya tidak tahu,” ujarnya.
Untuk diketahui, Dwi Hesti Hendarti dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang pada Selasa (22/8) lalu. Tersangka dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSUD Banten 2016 senilai Rp 17,8 miliar itu ditahan penyidik Kejari Serang lantaran dinilai tidak kooperatif.
Dugaan korupsi bermula ketika RSUD Banten menerima dana jaspel senilai Rp 17,8 miliar dari APBD Banten. Besaran dana itu sama dengan 44 persen dari total dana retribusi pelayanan kesehatan yang disetorkan RSUD Banten ke kas Pemprov Banten.
Pengembalian dana itu sesuai Pergub Banten No 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Banten, RSUD Malingping, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah.
RSUD Banten telah membagikan Rp 15 miliar itu kepada para tenaga medis. Sementara, dana jaspel sebesar Rp 1,909 miliar digunakan untuk kegiatan lain. Dugaan penyimpangan ini dinilai penyidik sebagai perbuatan melawan hukum. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)








