SERANG – Kapal nelayan diwajibkan mengantongi surat izin. Jika tidak, akan dikategorikan sebagai kapal ilegal yang dapat ditangkap saat melakukan penangkapan ikan.
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Ade Syarief mengatakan, Kementerian Kelautan memerintahkan agar dokumen semua kepemilikan kapal nelayan di Banten diinvetarisasi. “Kita sedang invetarisir untuk melakukan pengukuran kapal dan pengecekan dokumen kepemilikan kapal. Itu program pusat untuk pendaftaran buku kapal,” katanya saat sosialisasi pengukuran dan pengecekan dokumen kepemilikan kapal nelayan di Hotel Le Dian, Kota Serang, Senin (28/8).
Dengan adanya dokumen tersebut, lanjutnya, nelayan memenuhi persyaratan bergerak di sektor perikanan tangkap atau bidang perizinan. “Ini sebagai syarat yang ditentukan dalam rangka mereka menjalankan usahanya,” kata Ade Syarief.
Kata dia, selama ini masih banyak nelayan yang belum memahami soal dokumen kepemilikan kapal. Lantaran itu, masih banyak kapal yang tidak memiliki dokumen lengkap. “Data di kita ada 8.600-an sekian berbagai armada nelayan kita dan dari itu hanya 250 yang sudah ada izin lengkap,” ungkapnya.
Kepala Seksi dan Alat Penangkapan Ikan DKP Banten Yudi Heriawan menambahkan, pengurusan dokumen wajib dilakukan oleh nelayan atau pemilik kapal. Dokumen kapal tersebut yang meliputi surat ukur, pas besar atau kecil, gros akta, dan surat kelayakan.
Lalu dokumen izin usaha yang meliputi surat izin usaha penangkapan ikan (IUPI), surat izin penangkapan ikan (SIPI) atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). “Kalau dokumen ini ada, bisa diterbitkan surat layak operasi (SLO) yang diterbitkan pengawas perikanan dari pemda atau kementerian,” jelasnya.
Dari SLO, lanjut Yudi, akan diterbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar Perikanan. “Kalau ada yang kurang, proses selanjutnya tidak bisa ditempuh dan kapal disebut ilegal dan tidak bisa beroperasi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tata Kelola Kapal Perikanan Direktorat Kepala Perikanan dan Alat Tangkap Ikan (DJKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Afjil Ramadian mengatakan, banyaknya nelayan yang tidak mengurus dokumen kapal karena kurangnya sosialisasi. “Padahal prosesnya gampang, apalagi sekarang online,” katanya.
Kata dia, pemilik kapal dengan ukuran 30 gros ton (GT) ke atas wajib mengurus dokumen kapalnya ke kementerian. Sementara, ukuran di bawah 30 GT cukup di provinsi. “Ke depan kita sedang siapkan sistem berbasis IT sehingga tidak perlu ketemu dengan kami dan memudahkan nelayan,” ujar Afjil. (Supriyono/RBG)









