SERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten menjadi Perda. Dengan itu, pendapatan pimpinan dan anggota DPRD pun bertambah.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi FISIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Leo Agustino mengungkapkan, kenaikan tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD memang tidak dapat dihindari karena merupakan amanat Peraturan Pemerintah. Namun yang paling penting, kenaikan tunjangan tersebut harus diiringi juga dengan kenaikan kinerja.
“DPRD harus secara serius menjalankan fungsinya sebagai legislator yang mendengar dan ‘menangkap’ kebutuhan, keluhan, keinginan publik agar legislasi yang dihasilkan mampu menjawab harapan-harapan rakyat. Masih banyak hal yang belum mampu dijawab oleh DPRD,” ujar Leo kepada Radar Banten Online, Rabu (30/8).
Sejalan dengan itu, lanjut Leo, kita pun belum mendengar kerja maksimal DPRD dalam mengawasi pemerintah daerah. Termasuk masih lemahnya perumusan anggaran yang berorientasi penyelesaian masalah-masalah publik di level lokal.
Jika kenaikan pelbagai tunjangan ini tidak mampu mendorong kinerja DPRD menjadi lebih baik dari sebelumnya, maka rakyat, menurutnya harus melakukan “class action”, menuntut pengembalian uang rakyat yang “tertanam” dalam tunjangan-tunjangan yang dinaikkan tersebut. (ADVERTORIAL/DPRD PROVINSI BANTEN)










