PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan dua ekor kuda pemberian masyarakat di Nusa Tenggara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilai kuda tersebut ditaksir mencapai Rp 170 juta.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, Jokowi mengaku merasa tidak enak hati untuk mengembalikan kuda tersebut kepada masyarakat yang memberikannya. Karena itu, presiden memilih untuk melaporkannya ke KPK.
“Bapak Presiden Jokowi melaporkan dua buah kuda dari Nusa Tenggara nilainya Rp 170 juta diberikan oleh masyarakat sana,” kata Giri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8), dilansir JawaPos.com.
Giri mengatakan, karena dua ekor kuda tersebut bukan benda mati dan tak bisa disimpan maupun dilelang, KPK berencana menjadikan kuda tersebut sebagai milik negara.
Saat ini, kata Giri, KPK masih menunggu tanda tangan pimpinan untuk menunggu keputusan apakah kuda ini bisa menjadi milik negara. Selain itu, KPK masih memikirkan lokasi penempatan kuda yang tepat.
“Karena kuda ini enggak bisa kami simpan dan enggak bisa dilelang di sini, karena membutuhkan biaya pemeliharaan,” ujar Giri.
Giri mengatakan, penyerahan kuda oleh Jokowi yang dikhawatirkan bentuk gratifikasi, menjadi contoh KPK dalam mengelola benda-benda yang tergolong gratifikasi. Menurut dia, sebelum menyimpan benda-benda gratifikasi, pihaknya perlu melakukan verifikasi lebih dulu.
Giri menyatakan, KPK menginginkan adanya Museum Gratifikasi, yang diperuntukan menempatkan barang-barang yang dilaporkan para penyelenggara negara. Pembangunan Museum Gratifikasi itu juga bisa menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat.
“Sebenarnya sih pengen ada museum gratifikasi biar masyarakat bisa belajar,” katanya.
(put/JPC)