SERANG – Jenazah Timong, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, yang tewas di Suriah tiba di rumah duka, Kamis (7/9). Jenazah Timong diantar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus, Suriah.
Timong meninggal di Suriah pada 31 Juli lalu. Ia bekerja selama 15 bulan sebagai pembantu rumah tangga. Kematian Timong diduga lantaran mendapatkan penyiksaan dari majikannya. Status Timong, juga dinyatakan sebagai TKI ilegal.
Pantauan Radar Banten, jenazah Timong tiba di rumah duka pukul 13.00 WIB. Sejak kemarin pagi, ratusan warga Desa Kencanaharapan, Kecamatan Lebakwangi, sudah menunggu kedatangan jenazah. Isak tangis dari sanak keluarga tidak terbendung saat jenazah tiba di rumah duka.
Kepala Seksi Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada Kementerian Luar Negeri Emir Faisal mengatakan, proses pemulangan jenazah Timong berlangsung lebih dari satu bulan. Itu karena harus mengikuti prosedur yang berlaku di Pemerintah Suriah. “Negara ini juga kan masih konflik. Tapi, kita terus upayakan untuk percepatan pemulangannya,” katanya kepada Radar Banten di rumah duka.
Emir tidak bisa mengungkapkan penyebab kematian Timong. Namun, berdasarkan hasil autopsi dari rumah sakit di Suriah, terdapat luka tusuk di bagian hati dan terjadi pendarahan. “Itu hasil dari autopsi. Kalau penyebabnya saya tidak bisa menyebutkan di sini. Biar nanti pengadilan saja,” ujarnya.
Dikatakan Emir, proses hukum untuk majikan Timong sudah dilakukan oleh kepolisian Suriah. Ada tiga orang yang sudah ditangkap dan akan menjalani penyelidikan. “Tiga orang itu, majikan perempuan, anak perempuan, dan sopir pribadi,” ungkapnya.
Emir juga mengaku sudah menyiapkan pengacara untuk menindaklanjuti kasus Timong. Sementara, gaji Timong selama 15 bulan sudah diserahkan kepada pihak keluarga. “Hak-hak yang lainnya, nanti akan kita upayakan melalui proses hukum,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Balai Pelayanan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Serang Gatot Hermawan menyatakan, keberangkatan Timong ke Suriah sebagai TKI ilegal. “Suriah itu negara timur tengah. Ini sudah dimoratorium,” katanya.
Menurut Gatot, Timong berangkat melalui oknum penyalur tenaga kerja. Nama Timong, tidak terdaftar di BP3TKI dan KBRI di Suriah. Oknum yang memberangkatkan Timong sudah dilaporkan ke Polda Banten. “Pihak keluarga sudah melaporkan ke Polda Banten. Sponsornya sedang diproses hukum,” tukasnya.
Suami Timong, Kholyadi mengungkapkan, istrinya berangkat melalui salah satu sponsor yang biasa memberangkatkan TKI. Sponsor itu, merupakan warga Kecamatan Pontang. Namun, pasca kasus Timong, keberadaannya tidak diketahui. “Kalau pas pertama kabar meninggal ada ke rumah. Katanya janji tanggung jawab. Tapi pas saya cari ke rumahnya katanya sudah kabur,” tuturnya.
Kholyadi tidak mengetahui istrinya berangkat melalui perusahaan apa. Ia hanya mengenal sponsor yang memberangkatkan saja. “Namanya Ahmadi sama Ali Misri. Katanya sih, sudah kerja sama langsung dengan KBRI. Waktu itu, bilangnya mau ditempatin di Mesir,” ungkap Kholyadi sambil memeluk kedua anaknya.
Kholyadi meminta kepada kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya. Ia berharap oknum sponsor dapat dikenakan hukuman agar tidak ada lagi TKI yang menjadi korban. Selain itu, ia juga berharap majikan istrinya mendapatkan hukuman yang setimpal. “Sesuai dengan hukum yang berlaku di Suriah,” pungkasnya. (Rozak/RBG)









