slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Praperadilan Dirut RSUD Banten Kandas

Redaksi by Redaksi
15-09-2017 10:34:17
in Berita Utama, Featured, Hukum
Praperadilan Dirut RSUD Banten Kandas

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan kesehatan, Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti (kiri) bersalaman dengan pengacara sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (13/9). Jaksa mendakwa Dwi merugikan negara Rp 2,3 miliar dan terancam hukuman penjara 20 tahun. FOTO: QODRAT/RADAR BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Upaya Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti supaya lepas dari jerat hukum kandas. Kamis (14/9), hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang menyatakan, permohonan Dwi Hesti Hendarti gugur. “Menyatakan, permohonan praperadilan pemohon (Dwi Hesti Hendarti-red) gugur,” kata hakim tunggal Heri Kristiyanto.

Gugurnya permohonan terdakwa korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSUD Banten tahun 2016, itu lantaran perkara pokok dugaan korupsi senilai Rp 17 miliar tersebut telah disidangkan, Rabu (13/9) lalu. Putusan itu sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. “Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Heri.

Baca Juga :

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Gugatan praperadilan dilayangkan Dwi Hesti Hendarti ke PN Serang, Rabu (30/8). Melalui pengacaranya, Ambari dan Wahyudi dari kantor Law Office MA and Partners, Dwi Hesti Hendarti menilai penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Serang tidak sah lantaran tanpa didahului oleh surat penetapan tersangka dan dua alat bukti yang sah.

Tindakan penyidik Kejari Serang dianggap bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung Perja-39/ A/JA/ 10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknik Penanganan Tindak Pidana Khusus.

Ketika proses sidang prapreradilan bergulir, penuntut umum Kejari Serang telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi itu ke Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (7/9). “Sejak awal kami sudah sangat yakin bahwa permohonan praperadilan ini ditolak,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan.

Diketahui, surat dakwaan untuk Dwi Hesti Hendarti telah dibacakan penuntut umum Kejari Serang pada Rabu (6/9) lalu. Dwi Hesti Hendarti didakwa pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ketiga, Pasal 8 undang-undang yang sama. Dan keempat, Pasal 12 undang-undang yang sama.

Dana jaspel RSUD Banten senilai Rp 17,8 miliar itu bersumber dari APBD Banten. Belasan miliar rupiah tersebut berasal dari setoran ke kas daerah oleh RSUD Banten atas hasil retribusi pelayanan kesehatan RSUD Banten.

Besaran dana itu sama dengan 44 persen dari total dana retribusi pelayanan kesehatan yang disetorkan. Pengembalian dana itu sesuai Pergub Banten No 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RUSD Banten, RSUD Malingping, Balai Kesehatan Kerja Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan Daerah.

RSUD Banten telah membagikan Rp 15 miliar itu kepada para tenaga medis. Sementara, dana jaspel sebesar Rp 2,3 miliar digunakan untuk kegiatan lain. Penyimpangan itu dinilai penyidik sebagai perbuatan melawan hukum. Dwi Hesti Hendarti berdalih, penggunaan dana jaspel untuk beberapa kegiatan tersebut telah sesuai mekanisme Pergub 33 Tahun 2016. (Merwanda/RBG)

Tags: Korupsi Dana Jaspel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Baru Sebulan Dibeli, Motor Wartawan Lebak Disikat Maling

Next Post

Antisipasi Konflik, KPU Kota Serang Gandeng Polres dan Satpol PP

Related Posts

Berita Utama

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

by Redaksi
Rabu, 9 September 2020 09:14

SERANG – Upaya Dwi Hesti Hendarti melakukan peninjauan kembali (PK) membuahkan hasil. Pidana penjara terpidana korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSU...

Read moreDetails

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Korupsi Dana Jaspel: Dwi Hesti Hendarti dan Jaksa Ajukan Kasasi

Korupsi Dana Jaspel: Karakter Building RSUD Banten Diaudit

Hukuman Mantan Direktur RSUD Banten Diperberat

Korupsi Dana Jaspel RSUD Banten Jilid II: Direktur CV DPJP Diperiksa

Dugaan Korupsi Jaspel Jilid II, Mantan Direktur RSUD Banten Diperiksa Lagi

CV DPJP Dibidik Kasus Jaspel RSUD Banten

Next Post
Antisipasi Konflik, KPU Kota Serang Gandeng Polres dan Satpol PP

Antisipasi Konflik, KPU Kota Serang Gandeng Polres dan Satpol PP

Temu PGN dan Pelanggan: Tanding Futsal, Perkuat Kerja Sama

Temu PGN dan Pelanggan: Tanding Futsal, Perkuat Kerja Sama

Wabup Minta Ada Kantor Keimigrasian di Lebak

Wabup Minta Ada Kantor Keimigrasian di Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dua SPPG di Kota Serang Disuspend, Ini Daftar dan Penyebabnya

Dua SPPG di Kota Serang Disuspend, Ini Daftar dan Penyebabnya

Jumat, 24 April 2026 05:51
Satpol PP Kabupaten Serang Dorong Pembentukan Linmas di Seluruh Desa

Satpol PP Kabupaten Serang Dorong Pembentukan Linmas di Seluruh Desa

Jumat, 24 April 2026 05:35
Nyaris Roboh Digerus Sungai, Warga Gerem Kagungan Hidup Dalam Kecemasan

Nyaris Roboh Digerus Sungai, Warga Gerem Kagungan Hidup Dalam Kecemasan

Jumat, 24 April 2026 05:27
RS Hermina Ciruas Tolak Komentari Parkiran Rumah Sakit Jadi Tempat Penyimpanan Barang Bukti Curanmor

RS Hermina Ciruas Tolak Komentari Parkiran Rumah Sakit Jadi Tempat Penyimpanan Barang Bukti Curanmor

Jumat, 24 April 2026 05:19
Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Jumat, 24 April 2026 05:11
Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

Kamis, 23 April 2026 22:59
Dua SPPG di Kota Serang Disuspend, Ini Daftar dan Penyebabnya

Dua SPPG di Kota Serang Disuspend, Ini Daftar dan Penyebabnya

Jumat, 24 April 2026 05:51
Satpol PP Kabupaten Serang Dorong Pembentukan Linmas di Seluruh Desa

Satpol PP Kabupaten Serang Dorong Pembentukan Linmas di Seluruh Desa

Jumat, 24 April 2026 05:35
Nyaris Roboh Digerus Sungai, Warga Gerem Kagungan Hidup Dalam Kecemasan

Nyaris Roboh Digerus Sungai, Warga Gerem Kagungan Hidup Dalam Kecemasan

Jumat, 24 April 2026 05:27
RS Hermina Ciruas Tolak Komentari Parkiran Rumah Sakit Jadi Tempat Penyimpanan Barang Bukti Curanmor

RS Hermina Ciruas Tolak Komentari Parkiran Rumah Sakit Jadi Tempat Penyimpanan Barang Bukti Curanmor

Jumat, 24 April 2026 05:19
Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Jumat, 24 April 2026 05:11
Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

Kamis, 23 April 2026 22:59

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dua SPPG di Kota Serang Disuspend, Ini Daftar dan Penyebabnya

Dua SPPG di Kota Serang Disuspend, Ini Daftar dan Penyebabnya

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 24 April 2026 05:51

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Serang resmi diberhentikan sementara (suspend) setelah hasil rapat koordinasi dan...

Satpol PP Kabupaten Serang Dorong Pembentukan Linmas di Seluruh Desa

Satpol PP Kabupaten Serang Dorong Pembentukan Linmas di Seluruh Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 24 April 2026 05:35

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID -Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mendorong agar pembentukan Perlindungan Masyarakat (Linmas) bisa dibentuk di 326...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak