SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Buronan Interpol Jimmy Lie merasa dikriminalisasi oleh penegak hukum dalam kasus dugaan penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tahun 2022 senilai Rp 1,240 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimmy Lie melalui kuasa hukumnya dalam nota eksepsi dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Moch Ichwanudin beberapa waktu yang lalu.
Menganggapi eksepsi tersebut, JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti menilai keberatan tersebut salah kaprah. Sebab, keberatan tersebut tidak masuk ke ranah eksepsi.
Ia juga menanggapi terkait keberatan Jimmy Lie yang menyebut bahwa tidak adanya alat bukti yang sah serta adanya latar belakang konflik agraria dalam kasus tersebut.
Menurut Suhelfi, dalil-dalil tidak relevan untuk diuji dalam tahap perlawanan terhadap surat dakwaan. “Eksepsi hanya ditujukan terhadap cacat formil surat dakwaan, bukan untuk membahas materi pokok perkara,” katanya kemarin.
Ia menegaskan bahwa, surat dakwaan terhadap Jimmy Lie telah memenuhi seluruh syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Memohon agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa,” ujarnya.
Jimmy Lie sebelumnya didakwa menyuap mantan Kepala Desa Kalibaru, Sueb (vonis 21 bulan penjara) dan mantan pegawai honorer Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah (vonis 21 bulan penjara). Penyuapan tersebut dilakukan dengan maksud mempercepat kepengurusan sertipikat hak milik (SHM) melalui program PTSL.
Terdapat 61 bidang dengan luas total sekitar 321.366 meter persegi yang diurus SHM-nya. Seluruh tanah tersebut didaftarkan atas nama Jimmy Lie, istrinya Shinta Wijaya, serta anaknya Angelia Josephine. Proses mengurus SHM ini menurut JPU bertentangan dengan prosedur.
Sebab, dalam prosesnya terjadi berbagai penyimpangan serius terhadap aturan PTSL. Salah satunya adalah proses pengukuran tanah yang dilakukan tanpa kehadiran pemilik tanah yang berbatasan maupun aparat lingkungan setempat.
Dalam perkara ini, Jimmy Lie didakwa secara alternatif melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter: Fahmi
Èditor: Agung











