slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Fahmi by Fahmi
24-04-2026 05:11:52
in Berita Utama, Kota Serang
Buronan Interpol Jimmy Lie Merasa Dikriminalisasi, Begini Respons Jaksa

Jimmy Lie di Pengadilan Tipikor Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Buronan Interpol Jimmy Lie merasa dikriminalisasi oleh penegak hukum dalam kasus dugaan penyuapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tahun 2022 senilai Rp 1,240 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Jimmy Lie melalui kuasa hukumnya dalam nota eksepsi dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang yang diketuai Moch Ichwanudin beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Menganggapi eksepsi tersebut, JPU Kejari Kabupaten Tangerang, Suhelfi Susanti menilai keberatan tersebut salah kaprah. Sebab, keberatan tersebut tidak masuk ke ranah eksepsi.

Ia juga menanggapi terkait keberatan Jimmy Lie yang menyebut bahwa tidak adanya alat bukti yang sah serta adanya latar belakang konflik agraria dalam kasus tersebut.

Menurut Suhelfi, dalil-dalil tidak relevan untuk diuji dalam tahap perlawanan terhadap surat dakwaan. “Eksepsi hanya ditujukan terhadap cacat formil surat dakwaan, bukan untuk membahas materi pokok perkara,” katanya kemarin.

Ia menegaskan bahwa, surat dakwaan terhadap Jimmy Lie telah memenuhi seluruh syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Memohon agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa,” ujarnya.

Jimmy Lie sebelumnya didakwa menyuap mantan Kepala Desa Kalibaru, Sueb (vonis 21 bulan penjara) dan mantan pegawai honorer Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Raden Febie Firmansyah (vonis 21 bulan penjara). Penyuapan tersebut dilakukan dengan maksud mempercepat kepengurusan sertipikat hak milik (SHM) melalui program PTSL.

Terdapat 61 bidang dengan luas total sekitar 321.366 meter persegi yang diurus SHM-nya. Seluruh tanah tersebut didaftarkan atas nama Jimmy Lie, istrinya Shinta Wijaya, serta anaknya Angelia Josephine. Proses mengurus SHM ini menurut JPU bertentangan dengan prosedur.

Sebab, dalam prosesnya terjadi berbagai penyimpangan serius terhadap aturan PTSL. Salah satunya adalah proses pengukuran tanah yang dilakukan tanpa kehadiran pemilik tanah yang berbatasan maupun aparat lingkungan setempat.

Dalam perkara ini, Jimmy Lie didakwa secara alternatif melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Reporter: Fahmi
Èditor: Agung

Tags: Jimmy LiePengadilan Tipikor SerangPTSL Jimmy LiePTSL Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Serang dan Kantor Imigrasi Bakal Barter Aset

Next Post

RS Hermina Ciruas Tolak Komentari Parkiran Rumah Sakit Jadi Tempat Penyimpanan Barang Bukti Curanmor

Related Posts

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi
Hukum

Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum Oya Masri Nilai JPU Gagal Buktikan Aliran Uang Korupsi

by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 13:51

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Oya Masri divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta...

Read moreDetails

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Saksi Bongkar Kejanggalan Dugaan Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek PLTU Ampana Rp8,3 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Dituntut 4 Tahun Penjara

Tanggapi Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Sebut Bukan Perkara Korupsi

Dugaan Korupsi Pegawai, Mantan Direktur PT LKM Pandeglang Didakwa Rugikan Negara Rp 938,405 Juta

Mantan Pj Gubernur Abdulrauf Damenta Mangkir Panggilan Sidang Dugaan Korupsi Minyak Goreng PT ABM Rp 20,4 Miliar

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Next Post
RS Hermina Ciruas Tolak Komentari Parkiran Rumah Sakit Jadi Tempat Penyimpanan Barang Bukti Curanmor

RS Hermina Ciruas Tolak Komentari Parkiran Rumah Sakit Jadi Tempat Penyimpanan Barang Bukti Curanmor

Nyaris Roboh Digerus Sungai, Warga Gerem Kagungan Hidup Dalam Kecemasan

Nyaris Roboh Digerus Sungai, Warga Gerem Kagungan Hidup Dalam Kecemasan

Satpol PP Kabupaten Serang Dorong Pembentukan Linmas di Seluruh Desa

Satpol PP Kabupaten Serang Dorong Pembentukan Linmas di Seluruh Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Curug Antusias Sambut Operasional Exit Tol KM 25

Warga Curug Antusias Sambut Operasional Exit Tol KM 25

Rabu, 10 Juni 2026 07:14
LAN RI: PKN Tingkat II Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Birokrasi Adaptif

LAN RI: PKN Tingkat II Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Birokrasi Adaptif

Rabu, 10 Juni 2026 07:11
Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Rabu, 10 Juni 2026 06:50
BPSDMD Banten Targetkan Lahirnya Pemimpin Adaptif melalui PKN Tingkat II 2026

BPSDMD Banten Targetkan Lahirnya Pemimpin Adaptif melalui PKN Tingkat II 2026

Rabu, 10 Juni 2026 06:44
Tujuh Dapur MBG di Lebak Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

Tujuh Dapur MBG di Lebak Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

Rabu, 10 Juni 2026 06:35
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Pandeglang Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Pandeglang Berpotensi Hujan Ringan

Rabu, 10 Juni 2026 06:24
Warga Curug Antusias Sambut Operasional Exit Tol KM 25

Warga Curug Antusias Sambut Operasional Exit Tol KM 25

Rabu, 10 Juni 2026 07:14
LAN RI: PKN Tingkat II Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Birokrasi Adaptif

LAN RI: PKN Tingkat II Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Birokrasi Adaptif

Rabu, 10 Juni 2026 07:11
Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Pemkot Serang Data Rumah yang Berubah Fungsi untuk Kejar PBG

Rabu, 10 Juni 2026 06:50
BPSDMD Banten Targetkan Lahirnya Pemimpin Adaptif melalui PKN Tingkat II 2026

BPSDMD Banten Targetkan Lahirnya Pemimpin Adaptif melalui PKN Tingkat II 2026

Rabu, 10 Juni 2026 06:44
Tujuh Dapur MBG di Lebak Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

Tujuh Dapur MBG di Lebak Berhenti Beroperasi, Ini Penyebabnya

Rabu, 10 Juni 2026 06:35
Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Pandeglang Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 10 Juni 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Pandeglang Berpotensi Hujan Ringan

Rabu, 10 Juni 2026 06:24

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Curug Antusias Sambut Operasional Exit Tol KM 25

Warga Curug Antusias Sambut Operasional Exit Tol KM 25

by Mulyadi
Rabu, 10 Juni 2026 07:14

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang menyambut positif rencana beroperasinya Exit Tol Jakarta-Tangerang KM 25...

LAN RI: PKN Tingkat II Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Birokrasi Adaptif

LAN RI: PKN Tingkat II Jadi Kunci Mencetak Pemimpin Birokrasi Adaptif

by Yusuf Permana
Rabu, 10 Juni 2026 07:11

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Percepatan perubahan di berbagai sektor menuntut birokrasi memiliki pemimpin yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak