JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membuat terobosan terkait mekanisme pengajuan klaim asuransi jiwa jemaah haji. Selama ini pengajuan klaim dilakukan oleh keluarga atau ahli waris. Tahun ini pengajuan klaim asuransi ini dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Data sampai 29 September pukul 16.00 waktu Arab Saudi, jumlah jamaah haji yang meninggal di Saudi mencapai 629 orang jemaah. Perinciannya adalah 604 orang jemaah haji reguler dan 25 orang jamaah haji khusus. Sebagai perbandingan jumlah jemaah haji meninggal di musim haji 2016 ada 342 orang.
Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kemenag Ahda Barori menuturkan mulai tahun ini pengajuan atau proses klaim asuransi jiwa jemaah meninggal ditangani Ditjen PHU Kemenag. Tujuannya mempercepat proses pencairan uang klaim asuransi jiwa. ’’Ahli waris jamaah wafat akan mendapatkan klaim asuransi Rp 15.100.000 per jamaah meninggal,’’ katanya, Minggu (1/10).
Dia mengatakan, besaran klaim itu didapat dari premi haji senilai Rp50 ribu per jamaah. Ahda mengatakan pembayaran premi asuransi jiwa jamaah haji diambil dari uang optimalisasi dana haji.
Ahda mengatakan setelah diproses oleh Tim Ditjen PHU Kemenag, nantinya uang klaim akan ditransfer ke rekening jamaah. Kemenag memiliki data nomor rekening setiap jemaah. Kemudian uang itu bisa diambil oleh ahli waris jamaah yang meninggal. ’’Kemenag sudah koordinasi dengan pihak asuransi,’’ tuturnya.
Menurutnya, pengalaman tahun lalu banyak ahli waris yang kerepotan mengurus asuransi haji. Kemudian juga banyak sekali orang yang mengaku dari asuransi yang membantu proses klaim. Ujungnya oknum itu meminta sekian persen kucuran asuransi haji. Ahda berharap dengan skema baru ini, uang klaim bisa diterima jamaah dengan cepat dan utuh tanpa potongan.
Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Dadi Darmadi mengatakan, kebijakan baru dari Kemenag terkait pencairan klaim asuransi jiwa haji perlu diapresiasi. ’’Ini sebuah terobosan,’’ katanya. Namun dia berharap sebaiknya proses pengajuan klaim haji secara kolektif oleh Kemenag sifatnya opsional atau pilihan.
Jadi keluarga atau ahli waris jemaah yang meninggal diberikan pilihan ingin mengurus sendiri atau diwakilkan oleh Kemenag. Dadi juga mengingatkan Kemenag harus memiliki tim sendiri untuk memproses pengajuan klaim ini. Dia tidak ingin pengajuan klaim kolektif justru menganggu kegiatan persiapan haji reguler lainnya.
Sementara itu perkembangan dari Saudi menyebutkan Kemenag masih mencari dua jemaah yang dinyatakan hilang. Keduanya adalah Atim Arta Ota,62, asal Bogor, Jawa Barat dan Hadi Sukma Adsani, 73, asal Tulang Bawang, Lampung. Kemenag melaporkan Atim dinyatakan hilang sejak 15 Agustus lalu. Sementara Hadi hilang kontak dengan rombongannya pada 2 September. ’’Mohon doanya supaya segera ditemukan,’’ tutur Kabid Perlindungan Jamaah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kolonel Jaetul Muchlis di Madinah. (JPG/RBG)