SERANG – KPU Kabupaten Serang mengembalikan dokumen pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2019 pada Liaison Officer (LO) Partai Islam Damai Aman (Idaman) Kabupaten Serang. Pasalnya, partai tersebut belum memenuhi persyaratan berkas KTA dan KTP.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan LO Partai Idaman baru menyerahkan daftar nama yang telah diunggah pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, sementara syarat lain seperti salinan fisik KTA dan KTP anggota belum dipenuhi.
“Jika sudah ada 1.400 photocopy KTA dan KTP, kemudian (data) Sipol-nya sama, maka kami akan berikan tanda terima pendaftaran. Bila kurang berkasnya, kami kembalikan untuk diperbaiki,” imbuhnya di Kantor KPU Kabupaten Serang, Senin (9/10).
Dikatakannya, masih ada waktu untuk memenuhi semua dokumen persyaratan parpol Pemilu 2019 hingga 16 Oktober 2017 mendatang.
LO yang membawa dokumen pendaftaran Partai Idaman enggan diwawancarai oleh awak media dan langsung meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Serang. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).