SERANG – Di tengah upaya Pemprov Banten mewujudkan good governance dan clean governance, citra buruk justru harus diterima Provinsi Banten sebagai provinsi yang paling rawan praktik pungutan liar (pungli).
Banten masuk dalam zona merah Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli. Secara nasional, Banten berada pada peringkat kelima setelah Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Lampung. Peringkat tersebut berdasarkan laporan atau pengaduan warga yang masuk ke Satgas Saber Pungli, baik melalui e-mail, SMS, telepon, atau yang datang langsung ke Sekretariat Satgas Pusat dan ke Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di daerah.
“Sosialisasi Perpres Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Banten merupakan yang ke-14, dari 25 provinsi yang direncanakan pada tahun 2017,” kata Ketua Tim Sosialisasi Satgas Saber Pungli Pusat Shadiq Pasadigoe kepada wartawan usai membuka sosialisasi di Hotel Le Dian, Kota Serang, Rabu (11/10).
Secara nasional, lanjut Shadiq, ada 32 ribu pengaduan. Namun, yang dapat ditindaklanjuti sekira 1.067 dengan operasi tangkap tangan (OTT). Untuk di Banten, pengaduan yang masuk pada UPP Satgas Saber Pungli Banten sebanyak 409 laporan, 27 pengaduan berhasil ditindaklanjuti dengan 64 tersangka. “Tidak semua pengaduan itu benar terjadi. Rata-rata pungli yang berhasil diungkap ada di sektor pendidikan, perhubungan, dan kepolisian,” jelasnya.
Satgas ini, tambah Shadiq, terintegrasi dengan berbagai instansi seperti kepolisian, TNI, kejaksaan, ombudsman, BIN, dan Kemendagri dan instansi terkait lainnya. “Masih banyak masyarakat yang belum tahu untuk mencegah pungli. Makanya, kita sepakat bagaimana pungli agar tidak terjadi lagi dibentuklah Satgas Saber Pungli,” ungkapnya.
Shadiq melanjutkan, lewat sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa melaporkan langsung pungli di masing-masing kabupaten kota di Banten. “Masyarakat jangan takut melaporkan dugaan pungli. Kalau ada, sampaikan ke satgas, kita akan sesuaikan dengan kapasitas yang diadukan. Yang penting komitmen kita untuk memberantas pungli,” ujarnya.
Shadiq membantah asumsi bahwa Satgas Saber hanya menindak pelaku pungli di level staf pegawai dan kepala desa. Menurutnya, semua penyelenggara negara mulai dari kepala dinas maupun pejabat di provinsi dan kabupaten kota yang diduga melakukan pungli akan ditindak tegas. “Secara nasional sudah banyak kepala dinas yang berhasil kami tangkap melalui OTT karena terbukti terlibat melakukan praktik pungli,” tegasnya.
Anggota Satgas Saber Pungli Bidang Pencegahan Kombes Pol Ricky F Wakanno menambahkan, Satgas Saber Pungli dibagi menjadi tiga tim dalam melakukan sosialisasi Perpres Satgas Saber Pungli. “Kami yang datang ke Banten ini merupakan tim III yang dipimpin Pak Shadiq perwakilan dari Kementerian PAN-RB. Satgas terdiri dari empat divisi, yakni pencegahan, intelijen, yustisi, dan penindakan,” ungkapnya.
Dikatakan Ricky, praktik pungli memang tidak bisa diberantas dalam waktu singkat. Namun, dengan adanya satgas yang dibentuk 28 Oktober 2016 lalu, minimal bisa mencegah dan mengurangi praktik pungli di Indonesia. “Satgas baru dibentuk satu tahun, di Provinsi Banten bahkan baru dibentuk Maret 2017 lalu,” tambahnya.
Dengan sosialisasi ini, dibutuhkan komitmen kepala daerah, kepala dinas, maupun pejabat di daerah. “Pencegahan dan pemberantasan pungli harus dimulai dari adanya kesadaran para pimpinannya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Banten Ranta Soeharta mengakui bahwa beberapa penangkapan di Banten memang kebanyakan terkait sektor perizinan, catatan sipil, dan dinas perhubungan. Lewat sosialisasi Perpres 87 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar ini, diharapkan peserta sosialisasi bisa menyosialisasikan kembali ke tingkat kabupaten kota sampai tingkat desa kelurahan. “Sudah sering kita rapat pencegahan dan pemberantasan pungli di Banten. Paling tidak kita preventif dulu. Ke depan akan kita tingkatkan kembali,” katanya.
Di Pemprov Banten, kata Ranta, berbagai upaya sudah dilakukan untuk pencegahan pungli. Di antaranya melalui layanan berbasis online seperti e-budgeting. “Pengendalian internal yang paling penting, kami melakukan penguatan dari dalam melalui Inspektorat,” jelasnya.
Ketua Pelaksana UPP Satgas Saber Pungli Mustofa menegaskan, pihaknya sudah melaporkan secara berkala pencegahan dan penindakan pungli di Banten ke Satgas Saber Pusat. “Semua pengaduan yang masuk selanjutnya kita pilah-pilah sebelum ditindaklanjuti. Verifikasi terhadap pengaduan yang masuk memudahkan satgas melakukan penindakan,” katanya.
Selama delapan bulan bekerja, lanjutnya, Saber Pungli Banten masih belum optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, mulai tahun depan pihaknya berjanji untuk meningkatkan kinerja lebih baik lagi. “Pada tahun pertama, kami bekerja dengan anggaran yang terbatas karena satgas dibentuk setelah APBD Banten 2017 disahkan. Tapi, kami sudah membuat spanduk berisi imbauan kepada masyarakat. Kehadiran tim pusat diharapkan dapat memotivasi anggota satgas di Banten dalam melakukan pencegahan,” harapnya.
Modus Praktik Pungli
Dalam kegiatan sosialisasi Perpres tentang Satgas Saber Pungli, Dekan Fakultas Hukum Untirta Aan Asphianto mengajak semua peserta sosialisasi untuk membangun kembali mentalitas antipungli. Aan memaparkan, sedikitnya ada tiga modus pungli, yaitu pemerasan, suap, dan gratifikasi (pemberian uang/barang tambahan kepada penyelenggara negara). Adapun pelaku pungli bisa perorangan maupun korporasi.
“Unsur kecurangan dalam praktik pungli adalah perbuatan tidak jujur, adanya niat dan keuntungan yang merugikan orang lain,” jelasnya.
Aan melanjutkan, pungli biasanya dilakukan secara bersama-sama, lantaran ada kesempatan, ada tekanan (dari atasan), serta ada pembenaran untuk melegalkan pungli. “Dalam penegakan hukum praktik pungli, bisa dimulai dengan pencegahan, penindakan, dan kerja sama lintas instansi seperti Satgas Saber Pungli,” jelas Aan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Sigit Wardojo usai mengikuti sosialisasi mengaku, akan meningkatkan pengawasan kepada pegawai di dinas yang dipimpinnya untuk tidak melakukan pungli dalam layanan kesehatan. “Bahkan, kita akan dorong untuk ikut memberantas dan mencegah praktik pungli,” katanya.
Sigit menambahkan, pemberantasan pungli tidak hanya tanggung jawab Satgas Saber Pungli, tetapi juga tanggung jawab semua pihak termasuk ASN. “Sejauh ini saya belum menerima laporan pegawai dinkes yang terkena OTT oleh satgas. Bila ada yang terlibat pungli, tentu saja akan kami beri sanksi tegas,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten Wahyu Wardana mengaku akan terus mengingatkan jajarannya untuk mencegah dan ikut memberantas pungli dalam proses layanan perizinan. “Sejauh ini semua perizinan sudah berbasis online dan gratis. Saya sangat yakin tidak ada pungli di DPMPTSP,” ungkapnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Banten Embay Mulya Syarif yang hadir dalam sosialisasi berharap, pencegahan pungli lebih baik dibandingkan penindakan. Kendati begitu, dirinya mengajak semua masyarakat Banten untuk memberikan sanksi sosial kepada pelaku yang terbukti melakukan pungli kepada masyarakat. “Penjara kini tidak lagi memberikan efek jera makanya korupsi dan pungli masih terjadi di mana-mana. Agar pungli dan korupsi bisa diminimalkan, pelaku harus diberikan sanksi sosial,” pintanya. (Deni S/RBG)