SERANG – Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman mengancam akan memecat aparatur sipil negara (ASN), apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
“Kami akan melakukan sanksi kepada siapa pun ASN, tergantung tingkat kesalahannya. Kalau terbukti itu salah dan tiap kesalahan harus diberhentikan, ya diberhentikan,” kata Jaman, di Sambara Resto, Kota Serang, Rabu (25/10).
Padahal, Jaman berkali-kali menyampaikan saat apel pagi kepada seluruh ASN dalam menjalankan tugas untuk tidak keluar dari peraturan. Sayang, pegawainya masih saja melakukan kesalahan berupa pungutan-pungutan liar. Seperti yang telah terjadi dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (24/10) kemarin, di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan. Semua ia serahkan pada pihak kepolisian.
“Kami lihat sejauh mana tingkat kesalahannya, ketika itu ada kesalahan betul-betul salah itu ada aturannya,” ucapnya.
Pemkot sendiri masih memantau sejauh mana kesalahan ASN yang terkena OTT tersebut dari pihak kepolisian. Jaman mengaku sudah komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang untuk membicarakan tindakan berikutnya.
“Pemkot tidak ada bantuan hukum, kami masih melihat sejauh mana tingkat kesalahannya,” ujarnya.
Sebelumnya, diduga melakukan pungutan liar (pungli), Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan guru di salah satu sekolah di Kecamatan Taktakan dan seorang ASN yang menjabat sebagai bendahara di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan.
Wakapolres Serang Kota Kompol Tidar Wulung Dahono menjelaskan, dua pelaku yang diamankan adalah A yang berprofesi sebagai guru dan E sebagai bendahara UPT. “Dua-duanya laki-laki dan PNS (pegawai negeri sipil),” kata Tidar kepada awak media sore kemarin di Mapolres Serang Kota, Selasa (24/10). (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com)









