CILEGON – Ratusan buruh yang tergabung pada Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Kota Cilegon berunjuk rasa di depan Kantor Pemkot Cilegon, Senin (6/11). Mereka menuntut Pemkot Cilegon untuk segera menggelar pleno penetapan rekomendasi upah minimum kota (UMK) tahun 2018.
Orator aksi, Lalan Jaelani dari Kopaskep (Komando Pasukan Kimia Energi Pertambangan Gas Bumi dan Umum) mengatakan rekomendasi UMK sudah harus diajukan kepada Gubernur Banten paling lambat pada 10 November mendatang. “Semua harga barang sudah naik. Tarif listrik naik, rekomendasi UMK tahun 2018 harus segera diputuskan hari ini,” katanya.
Tidak lama aksi berlangsung, perwakilan buruh diterima kedatangannya untuk menemui Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Bukhori beserta pejabat pemkot lainnya.
Namun demikian saat berlangsungnya rapat, Plt Wali Kota Cilegon meminta para buruh untuk menunggu hasil pertemuan itu setelah melakukan rapat internal di lingkungan pejabat Pemkot Cilegon.
Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan tuntutan buruh hanya Pemkot Cilegon merekomendasikan UMK buruh di Cilegon mengacu pada inflasi Kota Cilegon sebesar 5,59 persen. Bukan pada inflasi nasional yang hanya 3,72 persen.
“Jika perhitungan inflasi nasional UMK buruh Cilegon tahun 2018 akan mengalami penurunan dari UMK tahun 2017 sebesar Rp 3.331.000 menjadi Rp 2.900.130. Kalau mengacu pada inflasi Cilegon ditambah PDB sebesar 4,19 persen maka UMK tahun 2018 sekitar Rp 3.500.419,” ucapnya.
Hingga pejabat Pemkot Cilegon usai menggelar rapat internal, Plt Wali Kota Cilegon menyatakan rapat pleno penetapan rekomendasi UMK tahun 2018 bersama buruh diundur. Ia meminta buruh memakluminya. “Kita undur sampai Rabu besok,” ujarnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)