SERANG – Besaran UMK 2018 sudah ditetapkan Gubernur Banten, namun hal itu dianggap belum final oleh serikat buruh di Provinsi Banten. Buruh pun menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim untuk merevisi UMK 2018 sesuai rekomendasi bupati/walikota.
Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, kemarin, bahkan telah melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa buruh ke Pemprov Banten, Polda Banten, Polres Serang, dan Polresta Serang dengan estimasi massa sebanyak 20 ribu orang.
Dalam suratnya, unjuk rasa buruh dilaksanakan Kamis dan Jumat (23-24/11) di kantor Gubernur, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang. Adapun tuntutan buruh ialah mendesak gubernur Banten merevisi SK Penetapan UMK 2018.
Sekjen DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi menegaskan, kendati serikat pekerja menolak PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dijadikan acuan penetapan UMK 2018, tapi pihaknya tetap mengikuti aturan yang berlaku untuk menyampaikan penolakan. “Teman-teman serikat pekerja di Kabupaten Serang pengennya hari ini (kemarin-red) langsung menggelar unjuk rasa, namun kami taat hukum dan mematuhi UU Nomor 9 Tahun 1999. Kami telah layangkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke pihak kepolisian, semoga demonstrasi kami tidak sampai mengganggu masyarakat Banten,” kata Yudi kepada Radar Banten, Selasa (21/11).
Yudi berharap, gubernur Banten bersedia menemui buruh pada Kamis (23/11) atau Jumat (24/11) sehingga aspirasi buruh bisa disampaikan secara langsung. “Desakan kami cukup mendasar, sebab penetapan UMK 2018 tidak sesuai dengan rekomendasi bupati/walikota,” tegasnya.
Senada dikatakan Koordinator ASPSB Kabupaten Serang Asep Saipullah. Menurutnya, semua serikat pekerja dan serikat buruh telah menginstruksikan anggotanya untuk bersama-sama mendesak gubernur Banten merevisi UMK 2018 sesuai rekomendasi bupati/walikota. “Selain buruh Kabupaten Serang, demonstrasi juga digelar bersama Aliansi Buruh Tangerang Raya dan Aliansi buruh Kota Cilegon. Kami berharap Pak Gubernur menyerap aspirasi buruh,” jelasnya.
Berbeda dengan serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten justru menyambut baik keputusan gubernur yang menetapkan UMK 2018 sesuai peraturan yang berlaku.
Sekretaris Apindo Banten Arwin Kusmanta menuturkan, gubernur Banten telah bijaksana dalam menetapkan UMK 2018 mengacu PP 78. Sebab bila tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku, Pemprov Banten harus menempuh upaya hukum atau uji materi.
Terkait dengan penolakan buruh, Arwin enggan menyikapinya. Menurutnya, Apindo fokus membantu perusahaan di Banten, yang tidak sanggup membayar upah karyawannya sesuai UMK 2018 dipersilakan mengusulkan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
“Usul penangguhan UMK 2018 juga diperbolehkan oleh perundang-undangan. Jadi prinsipnya, kami patuh terhadap aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi meminta seluruh perusahaan di Banten mematuhi besaran UMK 2018 yang telah ditetapkan. Jika merasa tak sanggup membayar, perusahaan diwajibkan untuk mengajukan penangguhan.
“Aturan main bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Penangguhan UMK itu bilamana perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan. Ketentuannya apa? Berdasarkan SK gubernur yang ditetapkan tanggal 20 November,” kata Alhamidi kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Banten.
Ia menuturkan, meski diperbolehkan mengajukan penangguhan, tapi perusahaan harus mengantongi dua persyaratan. Pertama, klaim mereka yang tak mampu membayar UMK harus dibuktikan melalui hasil audit. Kemudian, perusahaan harus mengantongi izin dari buruh yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. “Jadi, tidak bisa perusahaan yang mengajukan langsung melakukan penangguhan. Harus dibuktikan oleh audit. Kemudian harus ada kesepakatan antara buruh dengan pengusaha, biasanya ini yang paling berat. Bisa saja audit didapat, tapi untuk kesepakatan itu sulit,” katanya.
Terkait hal itu, Alhamidi mengaku, pihaknya akan segera membentuk tim audit penangguhan UMK 2018. Tim nantinya akan terdiri dari perwakilan Disnakertrans Banten, buruh, dan pengusaha. Adapun target pembukaan pendaftaran, audit hingga keluar keputusan paling lambat dikeluarkan akhir Desember 2017.
“Akhir November ini akan kita bahas. Karena itu, harus dibentuk tim dulu. Nanti kita buka pendaftaran, masukkan berkas baru kita audit, ada tim khusus, serikat pekerjanya ada, Apindonya ada, pemerintahnya ada. Jadi, nanti sama-sama ke lapangan,” tegasnya.
Menyikapi rencana unjuk rasa buruh, Alhamidi mengaku, pihaknya tidak bisa melarang. Menurutnya, Disnakertrans Banten telah mengimbau agar buruh tidak melakukan unjuk rasa ke Pemprov Banten. Sebab, persoalan PP 78 itu aturan yang dibuat pemerintah pusat. “Tapi kalau tetap mau berunjuk rasa, itu hak buruh. Yang penting tetap tertib,” ungkapnya.
Sementara Karna Wijaya, Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten menambahkan, lebih baik serikat buruh menerima keputusan gubernur dan fokus mengkaji besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2018. “Bukan apa-apa, PP 78 telah dilaksanakan di 34 provinsi. Jadi, sulit bagi Pemprov Banten merevisi UMK 2018 jika tidak sesuai PP 78,” tambahnya.
Terkait penangguhan UMK, Karna mengatakan, paling cepat pendaftaran usulan dari perusahaan dimulai 22 November 2017 hingga 20 Desember 2017. “Akhir Desember, pokoknya sudah harus diputuskan, perusahaan mana yang usul penangguhannya disetujui Pemprov Banten,” jelasnya. (Deni S/RBG)








