slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hari Ini Gubernur Tetapkan UMK 2018: Proburuh atau Pengusaha?

Redaksi by Redaksi
20-11-2017 11:01:37
in Berita Utama, Umum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Ketegasan Gubernur Wahidin Halim soal upah minimum kabupaten kota (UMK) 2018 dibuktikan hari ini. Serikat buruh dan asosiasi pengusaha merupakan dua pihak yang paling menantikan kebijakan apa yang diputuskan Gubernur.

Bila Gubernur menetapkan UMK 2018 mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan UMK maksimal 8,71 persen. Besaran kenaikan upah minimum sesuai dengan rekomendasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten.

Baca Juga :

Optimalkan Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang dan Provinsi Banten Masifkan Layanan Jemput Bola

Program Sekolah Gratis Banten Diperluas ke Madrasah Aliyah, Kuota 10 Ribu Siswa

Pemprov Banten Raih Penghargaan Creative Financing 2026, Diguyur Insentif Rp2 Miliar

Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

Namun bila Gubernur menetapkan sesuai dengan usulan bupati/walikota se-Banten, di mana kenaikan upah mayoritas di atas 8,71 persen atau tidak mengacu PP 78. Kebijakan itu sesuai dengan harapan serikat buruh se-Banten.

Hingga Minggu (19/11), SK tentang penetapan UMK 2018 yang diproses Biro Hukum Pemprov Banten sudah selesai tahap kajian. “Sudah selesai, tinggal paraf koordinasi dengan Pak Gubernur,” kata Kepala Biro Hukum Agus Mintono kepada Radar Banten, kemarin (19/11).

Kendati demikian, Agus belum bersedia membocorkan isi SK tersebut yang memuat besaran UMK 2018 delapan kabupaten kota. “SK-nya belum ditandatangani Pak Gubernur, kami belum bisa sampaikan,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi mengaku belum mengetahui keputusan akhir Gubernur Banten tentang besaran kenaikan UMK 2018. “Kami juga menunggu, SK UMK 2018 paling lambat diumumkan Selasa (21/11). Besok (hari ini-red) akan ditetapkan Pak Gubernur,” ungkapnya.

Dijelaskan Alhamidi, setelah ditetapkan gubernur, pihaknya akan langsung melaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Secara nasional pada 21 November 2017 akan diumumkan UMK 2018 di 33 provinsi kecuali Jakarta yang hanya mengenal UMP 2018.

Sesuai arahan Menakertrans, bupati, walikota, dan gubernur diminta menetapkan UMK 2018 sesuai dengan PP 78, di mana kenaikan UMK 2018 sebesar 8,71 persen dari UMK 2017. “Kami melihat Pak Gubernur akan mengeluarkan kebijakannya sesuai PP 78. Tapi, kami tidak mau menduga-duga. Semua itu kewenangan gubernur,” ungkapnya.

Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Banten, lanjut Alhamidi, telah menyampaikan rekomendasi hasil rapat pleno pembahasan UMK 2018 kepada gubernur. Rekomendasi dewan pengupahan tidak bulat, hanya menjadi bahan pertimbangan gubernur sebelum mengambil keputusan. “Jadi, kami sampaikan dua usulan, pertama rekomendasi serikat buruh dan kedua rekomendasi asosiasi pengusaha, akademisi dan Disnakertrans,” tuturnya.

Berkaca pada penetapan dua tahun terakhir, kata Alhamidi, Pemprov Banten selalu mengacu pada PP 78. Keputusan itu kemudian disambut dengan gelombang unjuk rasa dari serikat buruh se-Banten. “Memang setiap tahun selalu ada dinamika dalam penetapan UMK. Mengacu PP 78 diprotes serikat buruh. Tidak mengacu PP bakal kena sanksi dari Kemenakertrans,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekjen Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi menilai, Gubernur Banten harus berani berpihak terhadap buruh sesuai janji kampanye pada Pilgub 2017, di mana Wahidin berjanji untuk menyejahterakan masyarakat Banten termasuk kaum buruh. “Tidak perlu takut dengan sanksi dari pemerintah pusat. PP 78 bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Kami siap membela Pak Gubernur,” ungkapnya.

Yudi berharap, Wahidin Halim sama tegasnya seperti bupati walikota yang telah berani menolak PP 78 sebagai acuan kenaikan UMK 2018. “Keberpihakan terhadap rakyat harus ditunjukkan oleh seorang pemimpin. Bupati walikota telah terbukti berani, masa gubernur tidak berani” ungkapnya.

Berbeda dengan serikat buruh, Sekretaris Apindo Banten Arwin Kusmanta menyayangkan bupati walikota yang mengusulkan rekomendasi UMK 2018 tidak mengacu PP 78. Menurutnya, bila semua kepala daerah mematuhi aturan yang berlaku, gubernur tinggal menetapkan UMK 2018 sesuai PP 78.

Kendati demikian, Arwin optimistis, Gubernur bijaksana dalam menyikapi dinamika ini. “Kami taat aturan, PP 78 tetap berlaku dan harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk di dalamnya pemerintah daerah. Jangan dibolak-balik, seolah-olah mengacu PP 78 itu propengusaha. Padahal, patuh pada perundang-undangan itu berlaku untuk semua pihak, yaitu masyarakat pekerja, pengusaha juga pemerintah,” ungkapnya. (Deni S/RBG)

Tags: Pemprov BantenUMK 2018
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tantangan Digital Native Bagi Perbankan dan Media Serta Pelbagai Lembaga

Next Post

Ulama dari Berbagai Daerah Mudzakarah di Banten Lama

Related Posts

Kabupaten Serang

Optimalkan Pendapatan Pajak, Bapenda Kabupaten Serang dan Provinsi Banten Masifkan Layanan Jemput Bola

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 7 Juni 2026 13:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang beserta Bapenda Provinsi Banten berupaya melakukan optimalisasi pendapatan pajak daerah di triwulan...

Read moreDetails

Program Sekolah Gratis Banten Diperluas ke Madrasah Aliyah, Kuota 10 Ribu Siswa

Pemprov Banten Raih Penghargaan Creative Financing 2026, Diguyur Insentif Rp2 Miliar

Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

Cegah Kebocoran Penerimaan PAD, Wakil Ketua DPRD Banten Mendorong Evaluasi PAD dan BUMD

Bapenda Banten : Pajak Kendaraan Kembali ke Masyarakat dalam Bentuk Pembangunan

Serapan APBD Banten Rendah, Fraksi PDIP DPRD Banten Singgung Pendapatan Daerah

Hari Lahir Pancasila 2026, Andra Soni Tegaskan Kebijakan Publik Harus Berlandaskan Nilai Pancasila

Serapan APBD Banten Rendah, Fraksi PKS Minta OPD Kerja Lebih Serius

Pemprov Banten Himpun 32 Sapi dan 23 Kambing dari Kurban ASN

Next Post
Ulama dari Berbagai Daerah Mudzakarah di Banten Lama

Ulama dari Berbagai Daerah Mudzakarah di Banten Lama

Masterplan RSJ Banten Belum Rampung

Desain RSJ Banten Rampung Akhir November

Revisi Perda RTRW, Kota Serang Terbuka untuk Industri

Revisi Perda RTRW, Kota Serang Terbuka untuk Industri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

by Agung S Pambudi
Rabu, 10 Juni 2026 20:50

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

by Syaiful Adha
Rabu, 10 Juni 2026 18:55

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan bantuan mesin cultivator kepada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Flamboyan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak