TANGERANG – KPU Kota Tangerang telah menyelesaikan penelitian administrasi terhadap 14 partai politik yang dinyatakan menjadi peserta pemilu 2019. Setidaknya ada tujuh temuan selama proses penelitian administrasi tersebut.
Komisioner KPU Kota Tangerang Wahyul Furqon mengatakan, tujuh temuan itu sudah diserahkan kembali kepada 14 parpol. Yakni Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kemudian, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
”Saat ini, kami sedang melakukan penelitian faktual ganda eksternal partai. Pada tahapan ini, kami akan melakukan identifikasi terhadap ganda eksternal partai. Sebagai contoh seorang warga bernama A sebagai anggota Partai Terong, tapi dia juga menjadi anggota Partai Pisang. Nah di sini kita memastikan apakah si A anggota Partai Terong atau Partai Pisang,” kata Wahyul, Senin (6/11).
Jika yang bersangkutan tidak terdaftar di dalam kepengurusan dua partai dimaksud, maka ia harus menandatangani surat pernyataan bahwa tidak pernah menjadi anggota partai politik manapun. ”Jika ada dugaan keanggotaan ganda dan atau tidak memenuhi syarat (TMS) langsung dilakukan verifikasi faktual. Jadi ada verifikasi faktual di dalam masa penelitian administrasi,” ujar Wahyul.
Ia pun memastikan, jika anggota satu parpol menyatakan sebagai anggota partai lain atau bukan menjadi anggota parpol itu, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. ”Jika anggota parpol itu menyatakan sebagai anggota parpol lain, namun tidak bersedia mengisi formulir, maka keanggotaannya dinyatakan sah,” ungkapnya.
Wahyul juga mengakui banyak menemukan KTP ganda selama menjalani tahapan penelitian administrasi. ”Meski jumlahnya hanya puluhan, tapi dobel KTP ini masih menjadi fenomena dalam kepengurusan partai,” tuturnya.
Berdasar Pasal 25 PKPU Nomor 11 Tahun 2017, KPU melakukan penelitian administrasi terhadap partai politik yang telah melengkapi dokumen persyaratan keanggotaan parpol. ”Penyampaian hasil penelitian administrasi ke parpol dilaksanakan pada 16-17 November 2017,” tutupnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim menyatakan, pihaknya masih mendalami dugaan manipulasi data yang ditemukan selama tahapan penelitian administrasi. ”Yang jelas, kami tetap melakukan pengawasan dalam tahapan verifikasi faktual. Karena banyak ditemukan yang memiliki dukungan ganda,” katanya. (MG-04/Indra/RBG)