PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, angkat bicara terkait buruknya pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Iing berencana mengecek langsung pelayanan di Disdukcapil untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
“Mungkin nanti sore atau besok saya akan ke Disdukcapil untuk mencari solusi bersama-sama. Ini memang persoalan yang cukup akut dan harus segera diselesaikan oleh kita sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang,” kata Iing Andri Supriadi, Kamis, 8 Mei 2025.
Iing mengakui ada keluhan dari masyarakat terkait proses administrasi yang lambat dan kurang efisien di Disdukcapil.
Menurutnya, langkah perbaikan harus segera diambil agar masyarakat bisa mendapatkan layanan yang lebih baik.
“Karena memang ini persoalan yang sedikit akut juga yang harus segera diselesaikan oleh kita selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.
Iing menyampaikan, pemerintah daerah akan berupaya meningkatkan pelayanan publik di Disdukcapil.
Menurutnya, ada kebutuhan mendesak untuk menciptakan terobosan dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Pandeglang.
“Tentu ini harus dicari terobosan-terobosan untuk bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, itu yang sedang kita cari,” ujarnya.
Salah satu inovasi yang sedang dikembangkan adalah platform digital bernama Didingklik, yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan dan dokumen administratif terkait kenegaraan.
Program ini sudah diluncurkan dan merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pandeglang 2025-2029.
“Didingklik pelayanan publik itu sudah di-launching dan menjadi bagian dari kemudahan masyarakat untuk mengurus perizinan dan dokumen lain yang berkaitan dengan dokumen kenegaraan,” jelasnya.
Iing menegaskan, pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang demi kemudahan masyarakat dalam mengurus administrasi.
Penilaian kinerja Disdukcapil itu menyusul antrean panjang warga Kabupaten Pandeglang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang untuk melakukan perekaman e-KTP.
Antrean ini dipicu oleh terbatasnya kuota yang tersedia di Disdukcapil Pandeglang, yang tidak mampu mengakomodasi tingginya permintaan dari masyarakat.
Pelayanan pencetakan e-KTP di Disdukcapil Pandeglang dibatasi hanya untuk 120 orang per hari.
Sementara, untuk layanan perekaman e-KTP dibatasi hingga 100 orang per hari.
Editor: Agus Priwandono