SERANG – Pemkab Serang membatalkan penutupan sementara terhadap perkebunan buah naga milik PT Agro Fruit Mandiri (AFM) di Desa Tamansari, Kecamatan Baros. Pertimbangannya, Pemkab ingin tenaga kerja yang diistirahatkan perusahaan kembali bekerja, selain untuk mencegah kerugian investor.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Sugi Hardono mengatakan, pihaknya mengizinkan kembali PT AFM beroperasi dan segera mencabut segel penutupan yang menempel pada gerbang perusahaan perkebunan buah naga.
“Kebijakan dibukanya kembali perusahaan perkebunan buah naga hasil kesepakatan pada rapat internal Pemkab hari Selasa (7/11),” ungkap Sugi yang ditemui di halaman Pemkab Serang, Rabu (8/11).
Kata Sugi, rapat internal Pemkab dihadiri seluruh instansi pemerintahan. Kecuali pihak perusahaan. Namun, kata Sugi, dispensasi yang diberikan kepada perusahaan tidak cuma-cuma. Pemkab meminta perusahaan agar memenuhi persyaratan dan kesepakatan. Di antaranya, perusahaan harus bersedia menyelesaikan berkas perizinan yang belum selesai. Kemudian, perusahaan juga harus membuat perjanjian kerja sama dengan pemerintahan desa sesuai aturan yang berlaku.
“Tanahnya kan milik desa, jadi ke depan sistemnya sewa,” ujarnya.
Kepengurusan izin dan perjanjian itu, dijelaskan Sugi, bisa dilakukan oleh pihak perusahaan sambil menjalankan operasional usahanya. Sambil berjalan, perusahaan wajib menyelesaikan proses perizinan yang belum selesai, seperti izin mendirikan bangunan (IMB).
“Di datanya kan alamatnya hanya kantor pusatnya yang di Jakarta. Kita minta direvisi, ditambahkan Kabupaten Serang juga,” jelasnya.
Kebijakan itu, kata Sugi, dikeluarkan Pemkab dengan berbagai aspek pertimbangan. Di antaranya, soal banyaknya tenaga kerja yang diistirahatkan, selain mencegah kerugian investor perusahaan. “Supaya kerugiannya tidak semakin besar maka jalan terbaiknya ya dibuka kembali,” tegasnya.
Meski demikian, Sugi mengaku belum bisa memastikan kapan perkebunan buah naga beroperasi kembali. Namun, Sugi memastikan, kebijakan yang diambil untuk PT AFM tidak akan berdampak terhadap ketegasan pada perusahaan lainnya yang belum mengantongi izin. “Kan ada perjanjian. Kalau soal dibukanya kapan, kembali kebijakannya ada di Ibu Bupati,” tandasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya PT AFM disegel oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang. Penutupan sementara dilakukan lantaran pihak perusahaan tidak bisa menyelesaikan perizinannya dalam waktu yang sudah ditentukan.
Terpisah, Humas PT AFM Taufik Sahidi mengaku, saat ini sedang memproses perizinan usahanya kepada Pemkab Serang. Bahkan, kata Taufik, pihaknya sudah menyelesaikan beberapa perizinan dan rekomendasi. “Tinggal dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang belum,” ujarnya.
Selama beroperasi, kata Taufik, pihaknya bekerja sama dengan pemerintahan desa menggunakan sistem sewa lahan. Nilainya, Rp 1 juta per satu hektare dengan perpanjangan per tiga tahun. “Itu sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2004,” pungkasnya. (Rozak/RBG)








