slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

UMK 2018 di Tangan Gubernur

Redaksi by Redaksi
14-11-2017 10:33:40
in Berita Utama, Umum
UMK 2018 di Tangan Gubernur
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG –  Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Banten mengakomodasi semua usul bupati walikota, melalui rapat pleno pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018. Selanjutnya, rekomendasi DPP secepatnya diserahkan kepada gubernur Banten sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan final.

Hasil rapat pleno DPP Banten terkait pembahasan UMK 2018 menyepakati dua hal. Pertama, unsur pemerintah, pengusaha, dan akademisi merekomendasikan UMK 2018 tetap mengacu pada formula penghitungan upah yang diatur dalam PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua, unsur serikat pekerja mengusulkan penetapan UMK 2018 berdasarkan rekomendasi bupati walikota. Sedangkan untuk dua daerah yang merekomendasikan dua opsi maka untuk penetapannya diserahkan kepada gubernur.

Berita acara hasil pleno DPP Banten telah disepakati dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPP Banten Alhamidi dan Wakil Ketua Ikomatussuniah untuk dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMK 2018. “Dewan Pengupahan Provinsi sudah selesai melakukan rapat pleno pembahasan UMK 2018, hasilnya tidak bulat karena terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah, pengusaha, akademisi, dengan serikat pekerja. Masing-masing unsur Dewan Pengupahan menyepakati dua usulan yang dituangkan dalam berita acara, untuk diserahkan kepada gubernur,” kata Ketua DPP Banten yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Alhamidi kepada Radar Banten seusai rapat pleno di Kantor Disnakertrans Banten, Senin (13/11).

Baca Juga :

Pemkot Serang Pastikan Proyek Drainase Jalan Sama’un Bakri Mulai Dikerjakan

Pemprov Banten Ingatkan Warga Berangkat Jadi PMI Lewat Jalur Resmi Usai Kasus Atilah Viral

Sekda Banten Dorong Pejabat Birokrasi Jadi Pemimpin Perubahan, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Gedung Samsat Kelapa Dua Tangerang Resmi Pindah ke Teluknaga Mulai 20 Juli 2026

Alhamidi menegaskan, sesuai fungsinya, DPP tidak memiliki kewenangan memutuskan besaran UMK 2018. Hanya bisa menyampaikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan gubernur sebelum menetapkan UMK. “Malam ini (tadi malam-red) rencananya saya langsung menghadap Pak Gubernur untuk laporan. Besok (hari ini-red) surat rekomendasi dari DPP akan diserahkan secara resmi dengan lampiran berita acara rapat pleno,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Disnakertrans Banten juga akan menyampaikan laporan ke Kemenakertrans bahwa DPP Banten telah menggelar rapat pleno pembahasan UMK 2018. “Masih ada waktu satu minggu lagi, keputusan gubernur paling lambat 20 November mendatang,” tutur Alhamidi.

Terkait usulan bupati walikota, Alhamidi mengaku, hanya dua daerah yang mengacu PP 78 yang mengatur kenaikan UMK sebesar 8,71 persen. Kedua daerah itu ialah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang. Sementara enam daerah lainnya di atas 8,71 persen.      “Bahkan Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan mengusulkan masing-masing dua opsi. Opsi pertama sesuai PP 78 dan opsi kedua tidak mengacu PP 78,” ungkapnya.

Dengan menggelar rapat pleno, lanjut Alhamidi, tugas DPP sudah selesai membahas UMK 2018. Selanjutnya, Disnakertrans Banten tinggal menyampaikan surat rekomendasi kepada gubernur, kemudian mengekspose keputusan gubernur terkait UMK pada 21 November 2017.

“Urusan kami masih panjang, setelah gubernur menetapkan. Disnakertrans bersiap mengurus usul penangguhan UMK 2018,” ungkapnya.

Yang pasti, kata Alhamidi, gubernur Banten yang memiliki kewenangan memutuskan UMK 2018. “Kami tidak bisa berandai-andai, kita tunggu saja 20 November mendatang penetapan UMK 2018,” tegasnya.

Anggota DPP Banten unsur serikat pekerja, Yudi Supriyadi mengatakan, serikat pekerja mengusulkan agar gubernur Banten menetapkan UMK 2018 sesuai rekomendasi bupati walikota. Kecuali untuk Kota Serang dan Kota Tangsel yang mengajukan dua opsi itu, silakan dipilih salah satunya. “Kami tetap menolak PP 78, jadi rekomendasi bupati walikota itulah jalan tengah sebagai acuan untuk UMK 2018,” ungkapnya.

Sementara anggota DPP Banten unsur pengusaha, Arwin Kusmanta membantah bila usulan bupati walikota diakomodasi DPP terkait pembahasan UMK 2018. “Tidak demikian. Yang benar adalah dari unsur pemerintah, pengusaha, akademisi merekomendasikan agar dalam penetapan UMK 2018 berdasarkan formula sebagaimana yang diatur dalam PP 78/2015. Sedangkan rekan-rekan dari serikat pekerja meminta agar semua rekomendasi bupati walikota baik yang sesuai maupun tidak sesuai PP 78 di SK-kan oleh gubernur. Demikian pula rekomendasi bupati walikota yang merekomendasikan dua nilai diserahkan ke gubernur,” ungkapnya.

Arwin berharap, gubernur Banten bijaksana dalam menyikapi ini. Bahwa patuh pada perundang-undangan itu berlaku untuk semua pihak, yaitu masyarakat pekerja, pengusaha, juga pemerintah. Bilamana tidak setuju atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada upaya hukum atau uji materi. Tapi, sebelum ada pengganti PP 78 maka peraturan tersebut masih tetap berlaku dan harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk di dalamnya pemerintah daerah.

“Tadi dalam rapat pleno ada perbedaan pendapat, tapi juga tidak ada kesepakatan penetapan UMK diserahkan ke gubernur. Rekomendasi pemerintah, pengusaha, dan akademisi, UMK 2018 ditetapkan sesuai mekanisme PP 78,” tegas Arwin. (Deni S/RBG)

Tags: Pemprov BantenUMK 2018
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jumlah Permohonan Sengketa Informasi di Banten Meningkat

Next Post

Disidak, Pegawai Pemkot Cilegon Banyak yang Tak Ikut Apel Pagi

Related Posts

Pemkot Serang Pastikan Proyek Drainase Jalan Sama’un Bakri Mulai Dikerjakan
Kota Serang

Pemkot Serang Pastikan Proyek Drainase Jalan Sama’un Bakri Mulai Dikerjakan

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 25 Juli 2026 06:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembangunan drainase di Jalan Sama'un Bakri, Kota Serang, resmi dimulai. Proyek yang dikerjakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten...

Read moreDetails

Pemprov Banten Ingatkan Warga Berangkat Jadi PMI Lewat Jalur Resmi Usai Kasus Atilah Viral

Sekda Banten Dorong Pejabat Birokrasi Jadi Pemimpin Perubahan, Bukan Sekadar Pemegang Jabatan

Gedung Samsat Kelapa Dua Tangerang Resmi Pindah ke Teluknaga Mulai 20 Juli 2026

Anak Office Boy Gagal Diterima di SMK Negeri, Kini Bisa Sekolah Gratis Berkat Pemprov Banten

Buruh Harian di Pandeglang Terharu, Program Sekolah Gratis Banten Selamatkan Pendidikan Anak

Belum Terima Dana LPDB, Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Banten Masih Andalkan Swadaya

Paseba Tangerang Soroti Komposisi Tim Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Banten

Gubernur Andra Soni Pastikan DED Pelebaran Jalan Serdang-Bojonegara-Merak Rampung Tahun Ini

Bang Andra Bangun 8 Ruas Jalan dan 1 Jembatan di Pandeglang

Next Post

Disidak, Pegawai Pemkot Cilegon Banyak yang Tak Ikut Apel Pagi

Soal Ojek Online, Ojek Pangkalan Kembali Geruduk DPRD Cilegon

Warga Kota Serang Tak Setuju Ojek Online Dilarang Beroperasi

Manfaatkan Sisi Entrepreneur Hijab

Manfaatkan Sisi Entrepreneur Hijab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Senin, 27 Juli 2026 19:12
Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Senin, 27 Juli 2026 19:06
Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Senin, 27 Juli 2026 19:01
Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Senin, 27 Juli 2026 18:39
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Senin, 27 Juli 2026 18:37
Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Senin, 27 Juli 2026 18:36
Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Senin, 27 Juli 2026 19:12
Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Senin, 27 Juli 2026 19:06
Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Senin, 27 Juli 2026 19:01
Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Senin, 27 Juli 2026 18:39
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Senin, 27 Juli 2026 18:37
Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Senin, 27 Juli 2026 18:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

by Nurandi
Senin, 27 Juli 2026 19:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Wali Kota Serang Budi Rustandi meninjau langsung kegiatan pengecoran jalan yang dilaksanakan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)...

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

by Nahrul Muhilmi
Senin, 27 Juli 2026 19:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme dalam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak