LEBAK – Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi melarang penambang emas di Kabupaten Lebak menggunakan mercuri. Larangan tersebut keluar karena pemerintah menilai kandungan mercuri sangat berbahaya.
Ade pun mengaku akan memerintahkan OPD terkait untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dengan Pemerintah Provinsi Banten maupun dengan Pemerintah Pusat.
“Kita akan lakukan pengawasan terhadap penambang yang ada di Kabupaten Lebak, dengan harapan penambang tidak lagi menggunakan mercuri dan bagi yang belum memiliki izin agar segera di urus perizinannya,” ujarnya, Selasa (19/12).
Untuk penambang emas, kata Ade, sebaiknya menggunakan sianida saja, karena relatif mudah untuk dikendalikan dibandingkan dengan mercuri. Secara ekonomis penggunaan sianida lebih menguntungkan, karena sianida mampun mengikat emas 90 persen dibandingkan dengan mercuri yang hanya 40 persen.
“Kita tidak melarang kegiatan penambangan itu, selagi mematuhi segala peraturan, karena perinsipnya kami akan mendorong apapun untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Irjen. Pol. M Ghufron menilai, banyak pertambangan rakyat yang tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan menggunakan mercuri.
“Mercuri akan berdamak negatif terhadap lingkungan, selain itu warga yang terkena mercuri menunjukkan suatu gejala yang sangat merusak. Dalam kasus yang relatif ringan, kondisinya hampir tidak dapat dibedakan dari penyakit lain seperti sakit kepala, kelelahan kronis, dan ketidakmampuan umum, dalam membedakan rasa dan bau. Namun dalam kasus yang sangat parah, korban dapat mengalami kegilaan, kelumpuhan, koma, bahkan kematian dalam beberapa minggu setelah timbulnya gejala,” paparnya dalam acara kunjungan kerjanya ke Kabupaten Lebak hari ini.
Seperti diketahui, kata Ghufron, ada beberapa kasus dimana mercuri dapat meracuni janin melalui plasenta, saat ibu bayi mengkonsumsi makanan laut yang telah terkontaminasi limbah yang mengandung merkuri selama masa kehamilan.
Selain itu, Ghufron mengakatan, bahwa selain berdampak buruk untuk kesehatan, masih banyak pertambangan rakyat yang belum memiliki izin dan itu harus jadi perhatian bersama.
“Ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut-larut, untuk itu kami juga akan merekomendasikan masalah ini kepada kementrian terkait,” tukasnya. (Omat/twokhe@gmail.com).










