• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

Pemkab Lebak Larang Penambang Emas Gunakan Mercuri

Aas Arbi by Aas Arbi
Selasa, 19 Desember 2017 18:22
in Pemerintahan, Umum
0
Pemkab Lebak Larang Penambang Emas Gunakan Mercuri
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK – Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi melarang penambang emas di Kabupaten Lebak menggunakan mercuri. Larangan tersebut keluar karena pemerintah menilai kandungan mercuri sangat berbahaya.

Ade pun mengaku akan memerintahkan OPD terkait untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dengan Pemerintah Provinsi Banten maupun dengan Pemerintah Pusat.

“Kita akan lakukan pengawasan terhadap penambang yang ada di Kabupaten Lebak, dengan harapan penambang tidak lagi menggunakan mercuri dan bagi yang belum memiliki izin agar segera di urus perizinannya,” ujarnya, Selasa (19/12).

Untuk penambang emas, kata Ade, sebaiknya menggunakan sianida saja, karena relatif mudah untuk dikendalikan dibandingkan dengan mercuri. Secara ekonomis penggunaan sianida lebih menguntungkan, karena sianida mampun mengikat emas 90 persen dibandingkan dengan mercuri yang hanya 40 persen.

“Kita tidak melarang kegiatan penambangan itu, selagi mematuhi segala peraturan, karena perinsipnya kami akan mendorong apapun untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Irjen. Pol. M Ghufron menilai, banyak pertambangan rakyat yang tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan menggunakan mercuri.

“Mercuri akan berdamak negatif terhadap lingkungan, selain itu warga yang terkena mercuri menunjukkan suatu gejala yang sangat merusak. Dalam kasus yang relatif ringan, kondisinya hampir tidak dapat dibedakan dari penyakit lain seperti sakit kepala, kelelahan kronis, dan ketidakmampuan umum, dalam membedakan rasa dan bau. Namun dalam kasus yang sangat parah, korban dapat mengalami kegilaan, kelumpuhan, koma, bahkan kematian dalam beberapa minggu setelah timbulnya gejala,” paparnya dalam acara kunjungan kerjanya ke Kabupaten Lebak hari ini.

Seperti diketahui, kata Ghufron, ada beberapa kasus dimana mercuri dapat meracuni janin melalui plasenta, saat ibu bayi mengkonsumsi makanan laut yang telah terkontaminasi limbah yang mengandung merkuri selama masa kehamilan.

Selain itu, Ghufron mengakatan, bahwa selain berdampak buruk untuk kesehatan, masih banyak pertambangan rakyat yang belum memiliki izin dan itu harus jadi perhatian bersama.

“Ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut-larut, untuk itu kami juga akan merekomendasikan masalah ini kepada kementrian terkait,” tukasnya. (Omat/twokhe@gmail.com).

Tags: Pemkab Lebaktambang emas Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bela Negara Versi Wabup Lebak: Perangi Kemiskinan Hingga Kebodohan

Next Post

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Jadi Kader Partai PAN

Next Post
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Jadi Kader Partai PAN

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Jadi Kader Partai PAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sambangi Pemkot Serang, KPK Akan Kawal Anggaran Pembangunan

Sambangi Pemkot Serang, KPK Akan Kawal Anggaran Pembangunan

by Nurandi
Jumat, 4 September 2026 16:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memberikan arahan dan pengawasan terkait dengan anggaran pembangunan...

Hari Pelanggan Nasional 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Dorong Kemandirian Ekonomi Peserta

Hari Pelanggan Nasional 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Dorong Kemandirian Ekonomi Peserta

by Mulyadi
Jumat, 4 September 2026 16:10
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang memperkuat pelayanan dan pemberdayaan peserta dalam memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026....

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.