slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Direktur RSUD Banten Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
03-01-2018 10:03:29
in Berita Utama, Hukum
Direktur RSUD Banten Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana jaspel RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti (kedua dari kanan) menangis usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (2/1).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Direktur RSUD Banten drg Dwi Hesti Hendarti dituntut pidana tujuh tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (2/1). Penuntut umum Kejari Serang menilai Dwi Hesti Hendarti terbukti bersalah melakukan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan RSUD Banten sebesar Rp2,3 miliar.

Perbuatan Dwi Hesti Hendarti dinilai sudah memenuhi unsur Pasal 3 jo Pasal 8 undang-undang yang sama, subsider Pasal 8 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan subsider. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata penuntut umum Kejari Serang Subardi didampingi M Sulistiawan, Selasa (2/1).

Baca Juga :

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,33 miliar lebih subsider satu tahun penjara. Sisanya Rp1 miliar lebih dibebankan pada CV Dwi Putra Jaya Perkasa. Perusahaan tersebut dinilai telah mendapatkan keuntungan dari beberapa kegiatan yang didanai dari dana jaspel kesehatan. “Menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan,” kata Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Sumantono.

Penetapan nilai uang pengganti itu didasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan. Sesuai audit Inspektorat Provinsi Banten, kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih. Nilai itu berdasarkan selisih dana jaspel yang telah diterima pegawai RSUD Banten dan seharusnya diterima oleh RSUD Banten. “Dana jasa pelayanan yang sudah diterima pegawai sebesar Rp14,7 miliar lebih,” ucap Subardi.

Terdakwa sebagai aparatur sipil negara (ASN) tidak memberikan teladan kepada masyarakat. Perbuatan terdakwa juga tidak sejalan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai pertimbangan yang memberatkan. “Hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” kata Subardi.

Penuntut umum juga meminta majelis hakim memutuskan barang bukti nomor satu hingga 106 dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain. “Dikembalikan kepada penyidik melalui penuntut umum untuk pengembangan perkara lain,” kata Subardi. Diuraikan Subardi, RSUD Banten mengusulkan target pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tahun 2016 sebesar Rp14,3 miliar. Sementara, belanja jaspel kesehatan RSUD Banten sebesar Rp6,2 miiliar.

Usulan tersebut disahkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD tertanggal 28 Desember 2015. Namun, usulan target pendapatan retribusi pelayanan kesehatan itu mengalami perubahan.

Pada akhir 2016, berubah menjadi Rp41,1 miliar sehingga jaspel kesehatan yang diterima RSUD Banten dari Pemprov Banten menjadi Rp17,8 miliar. Perubahan itu disahkan dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) SKPD tertanggal 21 Oktober 2016.

Terkait anggaran yang tersedia pada DPA SKPD tertanggal 28 Desember 2015, pada akhir Maret 2016, terdakwa berniat mengubah pola penghitungan dana jaspel kesehatan yang sebelumnya 39 persen menjadi 44 persen. Terdakwa menemui Oman Abdurahman selaku koordinator Tim Penghitungan Dana Jaspel Kesehatan. “Terdakwa memerintahkan Oman Abdurahman dan tim menambahkan lima persen dari pola penghitungan dana jaspel medis ke direksi,” kata Subardi.

Perubahan pola penghitungan dana jaspel kesehatan itu, kata JPU AR Kartono, bertentangan dengan Pasal 7 Keputusan Direktur RSUD Banten No 821/0514/RSUD/VI/2016. Yakni, insentif langsung diberikan kepada tenaga medis dengan proporsi 60 persen, sementara 40 persen sisanya didistribusikan kepada pos remunerasi, direksi, dan staf direksi. “Terdakwa beralasan, penitipan lima persen dana jaspel ke direksi lantaran RSUD Banten membutuhkan banyak dana dan salah satunya digunakan sebagai dana persiapan akreditasi RSUD Banten,” ungkap Subardi.

Padahal, terdakwa mengetahui, kegiatan persiapan akreditasi RSUD Banten telah dianggarkan pada DPPA SKPD tertanggal 21 Oktober 2016 sebesar Rp344.436.740. “Terdakwa sudah mengetahui dari 39 persen penghitungan dana jaspel, sebanyak 1,2 sampai dengan 1,3 persen sudah ditempatkan ke dalam penghitungan direksi sebagai dana un cost (tak terduga-red),” kata Subardi,

Dengan demikian, total dana jaspel kesehatan yang ditempatkan ke rekening direksi RSUD Banten sebesar 6,2 sampai 6,3 persen. Setelah dana jaspel kesehatan diberikan masing-masing karyawan dan ke rekening direksi, terdakwa memerintahkan Oman Abdurahman meyakinkan direksi RSUD Banten lainnya mengembalikan dana jaspel kesehatan 6,2 persen sampai dengan 6,3 persen yang dititipkan untuk diambil terdakwa.

Berdasarkan perintah terdakwa, Wadir Penunjang Madsubli Kusmana, Wadir Keuangan Iman Santoso, dan Wadir Umum dan Pelayanan Liliani Budijanto menyerahkan uang tunai dan transfer ke rekening milik terdakwa.

Pada Juni 2016, Oman Abdurahman digantikan oleh Vita Ofniati dari jabatannya sebagai ketua Tim Penghitungan Dana Jaspel Kesehatan. Namun, terdakwa memercayakan pelaksanaan penghitungan dana jaspel medis kepada Anung Saputro. Calon ASN itu diberikan instruksi oleh terdakwa untuk melakukan proses penghitungan dana jaspel medis dengan pola lama.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan mekanisme pertanggungjawaban dana bersumber APBD Banten sebagaimana diatur dalam Pergub Banten No 75 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Seusai pembacaan surat tuntutan, terdakwa melalui pengacaranya meminta satu pekan untuk mengajukan nota pembelaan. “Sidang ditunda untuk pembacaan nota pembelaan hari Senin 8 Januari 2018,” kata Ketua Majelis Hakim Sumantono. (Merwanda/RBG)

Tags: Korupsi Dana Jaspel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wajah Cantik dengan Minyak Alami

Next Post

Pilkada Kota Serang 2018: Inilah Tujuh Calon Pendamping Vera

Related Posts

Berita Utama

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

by Redaksi
Rabu, 9 September 2020 09:14

SERANG – Upaya Dwi Hesti Hendarti melakukan peninjauan kembali (PK) membuahkan hasil. Pidana penjara terpidana korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSU...

Read moreDetails

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Korupsi Dana Jaspel: Dwi Hesti Hendarti dan Jaksa Ajukan Kasasi

Korupsi Dana Jaspel: Karakter Building RSUD Banten Diaudit

Hukuman Mantan Direktur RSUD Banten Diperberat

Korupsi Dana Jaspel RSUD Banten Jilid II: Direktur CV DPJP Diperiksa

Dugaan Korupsi Jaspel Jilid II, Mantan Direktur RSUD Banten Diperiksa Lagi

CV DPJP Dibidik Kasus Jaspel RSUD Banten

Next Post
Pilkada Kota Serang 2018: Inilah Tujuh Calon Pendamping Vera

Pilkada Kota Serang 2018: Inilah Tujuh Calon Pendamping Vera

Calon dari Partai Politik Lebih Berpeluang Menang di Pilkada

Puluhan Bocah Ditemukan Hisap Ganja

Asyik Nyimeng Sambil Tunggu Tahun Baru, Warga Walantaka Diciduk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, Pemkot Cilegon Canangkan Program SD SMP Gratis

Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, Pemkot Cilegon Canangkan Program SD SMP Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 14:16
Relawan Bagikan Vitamin dan Susu Steril untuk Petugas Pemadam Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Relawan Bagikan Vitamin dan Susu Steril untuk Petugas Pemadam Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Jumat, 3 Juli 2026 13:31
DPRD Pandeglang Dukung Kegiatan TMMD Bangun Jalan Desa di Kecamatan Patia

DPRD Pandeglang Dukung Kegiatan TMMD Bangun Jalan Desa di Kecamatan Patia

Jumat, 3 Juli 2026 13:12
Keselamatan Warga dalam Pengamanan Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Prioritas Kepolisian

Keselamatan Warga dalam Pengamanan Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Prioritas Kepolisian

Jumat, 3 Juli 2026 13:01
TMMD ke-129, Kodim 0601/Pandeglang Bangun Jalan Desa Pasirgadung-Simpang Tiga

TMMD ke-129, Kodim 0601/Pandeglang Bangun Jalan Desa Pasirgadung-Simpang Tiga

Jumat, 3 Juli 2026 11:46
Hasil Piala Dunia 2026: Portugal Singkirkan Kroasia 2-1, Tantang Spanyol di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Portugal Singkirkan Kroasia 2-1, Tantang Spanyol di Babak 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 11:01
Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, Pemkot Cilegon Canangkan Program SD SMP Gratis

Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, Pemkot Cilegon Canangkan Program SD SMP Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 14:16
Relawan Bagikan Vitamin dan Susu Steril untuk Petugas Pemadam Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Relawan Bagikan Vitamin dan Susu Steril untuk Petugas Pemadam Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Jumat, 3 Juli 2026 13:31
DPRD Pandeglang Dukung Kegiatan TMMD Bangun Jalan Desa di Kecamatan Patia

DPRD Pandeglang Dukung Kegiatan TMMD Bangun Jalan Desa di Kecamatan Patia

Jumat, 3 Juli 2026 13:12
Keselamatan Warga dalam Pengamanan Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Prioritas Kepolisian

Keselamatan Warga dalam Pengamanan Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Prioritas Kepolisian

Jumat, 3 Juli 2026 13:01
TMMD ke-129, Kodim 0601/Pandeglang Bangun Jalan Desa Pasirgadung-Simpang Tiga

TMMD ke-129, Kodim 0601/Pandeglang Bangun Jalan Desa Pasirgadung-Simpang Tiga

Jumat, 3 Juli 2026 11:46
Hasil Piala Dunia 2026: Portugal Singkirkan Kroasia 2-1, Tantang Spanyol di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Portugal Singkirkan Kroasia 2-1, Tantang Spanyol di Babak 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 11:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, Pemkot Cilegon Canangkan Program SD SMP Gratis

Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, Pemkot Cilegon Canangkan Program SD SMP Gratis

by Adam Fadillah
Jumat, 3 Juli 2026 14:16

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bakal mencanangkan program pembebasan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SD dan...

Relawan Bagikan Vitamin dan Susu Steril untuk Petugas Pemadam Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Relawan Bagikan Vitamin dan Susu Steril untuk Petugas Pemadam Kebakaran di TPA Jatiwaringin

by Mulyadi
Jumat, 3 Juli 2026 13:31

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah relawan menyalurkan bantuan berupa vitamin, susu steril, makanan siap saji, dan masker kepada personel gabungan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak