SERANG – Arab Saudi resmi meberlakukan value added tax (VAT) sejak 1 Januari 2018. VAT atau pajak yang ditetapkan adalah sebesar 5 persen. Hal ini akan berpengaruh pada biaya penerbangan, akomodasi haji dan umrah.
Penghasilan negara dari minyak terus menurun sejak 2014. Kemudian Arab Saudi memilih untuk menetapkan VAT atau PPN sebesar lima persen di semua transaksi. Pemberlakuan pajak ini diperkirakan akan mempengaruhi penetapan biaya perjalanan haji dan umrah.
Kepala Kementrian Agama Kota Serang Machdum Bachtiar sudah mengetahui kenaikan pajak Arab Saudi sebesar 5 persen. Menurutnya akan ada kenaikan biaya haji dan umrah paska diberlakukannya VAT oleh Arab Saudi.
“Apabila naik, kami akan ikuti sesuai regulasi dan aturan. Kenaikannya juga tidak terlalu signifikan, karena jamaah berapa pun itu (harganya-red) bisa terbayar juga,” kata dia usai mengisi kegiatan Amal Bhakti di Kantor Kemenag Kota Serang, Ciwaru, Kota Serang, Rabu (3/1).
Standar biaya umrah yang dikenakan, kata dia, sebesar 20 juta. Apabila pajak dari Arab Saudi ini benar-benar berjalan dan diberlakukan, maka kenaikannya berkisar 1 juta. Artinya, jamaah yang akan berangkat ke tanah suci Makkah harus membayar biaya umrah sebesar 21 juta.
“Insya Allah ini tidak menciptakan perselisihan di masyarakat. Hanya sejuta. Tidak terlalu tinggi.”
Kemenag Kota Serang, kata Machdum, peminat jamaah yang akan berhaji cukup panjang. Ia menyebut antrian haji mulai dari 17 sampai 20 tahun. Maka, masyarakat beralih ikut umroh sebelum tiba waktunya melaksanakan ibadah haji.
Pada 2018, total jamaah haji yang akan berangkat sebanyak kurang lebih 1000 jamaah di Kota Serang. Sedangkan, berdasarkan hitungannya, jamaah umroh yang mendaftar per bulan bisa mencapai 100 orang. Bila dihitung per tahun, kata dia, kemungkinan besar bisa tembus 1000 jamaah umroh. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).








