CILEGON – Retribusi pelayanan tera atau tera ulang menjadi salah satu program legislasi daerah (Prolegda) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon pada tahun 2018 ini. Untuk diketahui, tera ulang merupakan suatu pengujian kembali terhadap timbangan, takaran, dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan agar tidak terjadinya kecurangan.
Dihubungi Radar Banten Online melalui telepon selular, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cilegon Baihaki Sulaiman mengaku pihaknya masih menunggu Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon untuk menyerahkan rancangan perda retribusi pelayanan tera ulang itu.
“Karena target kita raperda ini akan menjadi perda pada tahun 2018 ini. Itukan usulan dari Disperindag. Memang suatu alat ukur itu harus ada cek dan ricek agar tidak ada timbangan yang tidak pas dan merugikan konsumen, ini harus segera karena menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya, Rabu (10/1).
Ia mengaku adanya perda seperti ini sangat penting di Kota Cilegon. Ia menjelaskan azas umum suatu penyelenggaran pemerintahan berangkat dari keadilan dan pelaksanaannya harus dilakukan di seluruh sektor termasuk perniagaan.
“Masyarakat juga mengeluhkan terhadap pedagang nakal yang suka memainkan timbangan. Adanya perda ini agar tidak ada lagi yang timbangannya sekilo tapi ternyata tidak sampai sekilo,” katanya.
Kata dia, dalam raperda itu tidak hanya menyangkut soal timbangan. Tapi juga suatu keputusan hukum yang dapat menetapkan kepada siapa penarikan rertribusi dilakukan dan berapa besarannya dalam rupiah. “Rertibusi di dalamnya itu dimungkinkan, karena harus ada kepastian hukum berapa besarannya. Dan siapa objek itu dikenakan. Perda itu bentuk jaminan bahwa seluruh aspek perniagaan ada jaminan keadilan,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)